Metrobatam.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam akan memanggil tiga institusi sekaligus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hilangnya burung tangkapan Bea dan Cukai (BC) jenis murai sebanyak 4.280. Mereka akan dimintai keterangan tentang sejauh mana pertanggungjawaban atas kasus tersebut.
“Dalam RDP nanti kita akan panggil seluruh pihak terkait, mulai dari BC, Balai Karantina Kelas I Batam serta BKSD,” kata Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto ketika diwawancarai dikantornya, Kamis (3/8).
Dia mengatakan, sebelumnya Komisi I telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kelapangan berdasarkan informasi dari media, namun agar kasus tersebut menjadi jelas maka perlu ditindaklanjuti melalui RDP, dan semua terbuka bagi umum.
“Saya telah menyampaikan kepada staf ahli Komisi I untuk dibuatkan jadwalnya, diperkirakan dalam bulan ini, karena masih ada agenda RDP lain,” ungkapnya.
Dia menilai, kasus hilang atau matinya ribuan burung hasil tangkapan BC diakibatkan kurangnya komunikasi antara pihak terkait sehingga menjadi heboh dimasyarakat. “Sebenarnya ini adalah miskomunikasi antara instansi berwenang,” tutupnya.
Sementara itu Ketua LPP Tipikor Kepri, Albert Syofyan mendesak agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara akubtabel dan transparan, pasalnya kejadian ini telah menarik perhatian seluruh kalangan, sehingga tidak perlu ditutup-tutupi.

“Buka semua secara terang benderang, kemana ribuan burung murai tersebut diberikan, saya menilai pernyataan matinya hasil tangkapan tersebut terlalu mengada-ngada,” katanya, Kamis (3/8).
Ia melanjutkan kalaupun mati harusnya pihak BC bisa memberikan bukti, seperti melampirkan foto dan didokumentasikan secara keseluruhan. “Kalau memang mati harusnya ada bukti, namun perlu dicatat bukti yang diberikan jangan terkesan ada rekayasa, misalnya dengan memotret ratusan ekor saja sedangkan selebihnya dilakukan pembungkusan,” tuturnya.
“Jangan sampai pengungkapan kasus ini setengah hati, karena akan memberikan preseden buruk kedepan. Apalagi peran BC terhadap lalu lintas barang sangat besar. Burung saja bisa dihilangkan apalagi barang tangkapan lainnya,” tandas Albert.
Sumber : Haluankepri.com














