Metrobatam.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam berserta rombongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang milik PT IEV Indonesia kawasan Tanjunguncang. Diduga, gudang tersebut dijadikan tempat penyimpanan produk hasil penyelundupan dari luar negeri tanpa label SNI, Rabu (24/1/2018) siang.
Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto yang langsung turun memimpin Sidak mengatakan, Sidak dilakukan karena Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya barang tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI)yang masuk ke Batam.
“Makanya kita datang ke lokasi, dan memang diduga tidak ada label SNI nya, barangnya seperti dispenser, penyulingan air dan barang lainya. Ini akan segera kita tindaklanjuti,” tambah Budi.














