Metrobatam.com, Batam – Anggota DPRD Kota Batam, Ricky Indrakari menilai Walikota Batam, HM Rudi gagap menerapkan Permendikbud nomor 17 tahun 2017 sekaligus nomor 14 tahun 2018. Permendikbud tersebut mengatur tentang sistem zonasi dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam.
“Walikota Batam gagap melaksanakan Permendikbud 17 tahun 2017 dan Permendikbud 14 tahun 2018,” katanya, Selasa (29/5).
Padahal lanjutnya sesuai Permendikbud 17 tahun 2017 pedomannya sudah jelas bahwa enam (6) bulan sebelum pelaksanaan PPDB, setiap Kepala Daerah harus menetapkan sistem zonasi dan batasannya serta penetapan domisli calon siswa didik yang akan mendaftar PPDB. Penetepan itu sendiri bisa dilakukan dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Walikota Batam atau pejabat terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik).
“Disdik penting mengeluarkan juknis panduan PPDB untuk Kota Batam melalui intruksi Walikota Batam,” kata Ricky.
Ia mengatakan dalam Permendikbud tersebut tidak mempersoalkan penerapan sistem online atau tidak. Sebab sistem online hanya sebuah alat bantu untuk mempermudah para peserta didik ketika melakukan pendaftaran serta lebih menjadi efektif dan efisien. Namun tidak ada jaminan terjadi praktek kecurangan.
“Tidak ada jaminan proses PPDB dengan sistem online nanti bebas dari kecurangan ataupun pungutan tidak resmi,” jelasnya.
Dia menilai, Permendikbud nomor 17 tahun 2017 merupakan jawaban atas carut-marutnya seleksi PPDB di Kota Batam, karena seleksi lebih objektif, akuntabel dan transparan serta tanpa terjadi diskriminasi. Maksudnya sekolah Negri wajib menerima semua calon siswa yang berdomisili pada satu wilayah dengan sekolah, sementara hasil Ujian Nasional (UN) dan prestasi non akademik hanya sebagai faktor tambahan.
Sehingga terjadi pemerataan siswa didik dalam suatu sekolah serta secara perlahan bisa mengurangi predikat sekolah unggulan dan tidak unggulan, lebih penting agar tidak terjadinya penumpukan siswa dalam sekolah tertentu.
“Dengan sistem zonasi ini juga sebagai upaya untuk mengurangi desakan wali siswa untuk memasukan anaknya ke sekolah tertentu, karena sudah ada wilayahnya,” katanya.
Dia menjelaskan dengan terbitnya aturan Permendikbud ini juga maka seleksi PPDB untuk sekolah unggulan yang selama ini terjadi telah batal demi hukum. Kewajiban Pemko Batam dalam hal ini Disdik harus memfasilitasi setiap sekolah negeri memiliki akses pemerataan dan tingkat kualitas.
“Apalagi batas waktu 6 bulan sudah dilewati tanpa ada juknis, padahal bulan depan (Juni 2018) proses PPDB sudah akan berlangsung,” tutupnya. Sebelumnya Walikota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan sepenuhnya kebijakan tersebut kepada Dinas Pendidikan. Menurutnya kewenangan tersebut bisa dibuat oleh Kepala Dinas.

Untuk diketahui Permendikbud 14 tahun 2018 telah dirilis oleh Mendikbud mengenai PPDB tahun 2018. Poinnya yang pertama yakni Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS. Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.
Kedua jadwal PPDB, untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018. Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat. Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.
Ketiga tentang Tata Cara, di mana cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring). Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
Selanjutnya poin penting tentang sistem zonasi, di mana Sekolah Negri wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja Kepala Sekolah.
Sumber : Haluankepri.com














