Metrobatam.com, Batam – Tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan Kasus Tindak Pidana Narkoba beberapa waktu yang lalu, yang berada di wilayah Batam.
Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, saat ini tiga tersangka telah diamankan tim Satresnarkoba dalam kasus yang sama terkait peredaran narkoba. Pelaku dibekuk di tempat yang berbeda.
“Alhamdulilah, atas berkat informasi dari masyarakat dan sehingga tim Satresnarkoba Polresta Barelang bergerak cepat mengamankan pelaku pada 12 Nov satu perkara dan pada 15 November, jadi ada 2 perkara kasus narkoba wilayah Batam berhasil diamankan,” jelas Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo, Selasa (19/11/2019) di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Dikatakan Kapolresta Prasetyo, pada tanggal 12 November di amankan 2 tersangka pada salah satu hotel yang ada di Batam, lalu kemudian barang bukti yang diamankan yakni ekstasi warna kuning sebanyak 950 butir, ungu 940 butir,” kata Prasetyo.
“Karena barang ini rencana para pelaku akan di bawa ke luar Batam yakni kota Sulawesi, disana Sulawesi akan diedarkan,”ucapnya.
“Bahwa dari hasil penyidikan, barang tersebut ini didapat dari luar Malaysia. Pelaku diimingi upah sebanyak Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu,”ungkap Prasetyo.
“Dilanjutkan Kapolresta kasus ini selain kita amankan 3 orang, juga masih ada DPO sedang kita buru.
Karena selain dua orang lelaki ada pelaku perempuan juga hendak membawa kristal jenis sabu berat 3197 gram dikemas dalam 3 box plastik bungkus di wilayah Tanjung Sengkuang,”ujar Prasetyo.
“Jadi polisi juga berhasil mengamankan perempuan asal Jakarta berinisial IA (34), yang akan dibawa ke Jakarta sekaligus diedarkan wilayah Jakarta juga,” pemungkas Kapolresta.
“Untuk itu, Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat mohon informasi dan partisipasinya jika ada yang melihat geliat mencurigakan untuk dilaporkan. Kita akan terus mengungkap peredaran narkoba di Batam. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama atas kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan masyarakat kurang lebih 12.700 jiwa, ekstasi 2000 jiwa,”bebernya.
“Atas pengakuan tersangka baru sekali melakukan mengedarkan barang haram tersebut, namun tidak sampai menikmati uang hasil kurir, sudah diamankan tim Satresnarkoba Polresta Barelang,”sebutnya Kapolresta.
“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
(Toni S)














