Polresta Barelang kembali Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba di Batam

Metrobatam.com, Batam – Satu unit kapal fiber speed boat terjajar di parkiran Satres Narkoba. Di tempat yang sama, Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H. Sore itu, Purboyo akan menggelar press conference terkait pengungkapan narkoba, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H menerangkan, ada tiga kasus yang akan dieskposnya. Dimana, tiga kasus itu berhasil diungkap di tempat dan waktu berbeda. Total narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tiga kasus tersebut seberat 4.283 gram.

“Kapal fiber speed boat itu adalah salah satu barang bukti yang kita amankan. Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (21/11/2019). Polsek Batuampar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial BA. Pria asal Lombok Timur itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batuampar. Kasus inipun dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang,”ujar Prasetyo.

“Kita mengamankan 250 gram sabu, tas sandang dan, hape milik tersangka. Pengakuannya, sabu tersebut dibeli di negara lain (Malaysia) dan akan dijual kembali (di Kota Batam). Kita masih kembangkan kelompok BA ini,” kata Prasetyo.

Bacaan Lainnya

“Prasetyo menyebut, Tak berapa lama setelah itu, Sat Narkoba juga melakukan pengungkapan. Seorang pria berinisial S, warga Bintan tersebut ditangkap di wilayah Nongsa. “Dari tangannya kita mengamankan 3.140 gram sabu,” sebutnya.

“Nelayan tersebut berupaya mengelabui petugas. Dia menutupi sabu bawaannya dengan karung beras. Rencananya sabu itu akan dijual pada seseorang untuk diedarkan di Kota Batam. Pengakuannya dapat di laut. Tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita akan terus kembangkan,”ungkap Prasetyo.

“tambahan, Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K., M.H menyebutkan, Sat Lantas Polresta Barelang juga berhasil mengamankan sabu dari seorang pengendara sepeda motor. Polisi melihat gelagat pelaku sangat mencurigakan. Polisi pun menghentikannya.

“Saat digeledah, kita menemukan 893 gram sabu. Namun pelaku berhasil kabur. Tapi kita sudah mengantongi identitasnya,”bebernya.

“Hasil pengungkapan narkoba ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat terus berperan aktif dalam memberantas narkoba. Karena, Indonesia sudah menyatakan perang terhadap narkoba,”ujarnya.

“Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan 9.500 hingga 12.000 jiwa dari penggunaan narkoba. Dengan asumsi, satu gram digunakan oleh empat orang,”terangnya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. “Saya temu sabu itu di laut. Saya liat terapung dan saya ambil. Saya tahu itu sabu karena dulu pernah pakai,”tuturnya.

(Toni)

Pos terkait