Banding Kandas, Pemerkosa dari Maluku Utara Dihukum Mati

Metrobatam, Ternate – Permohonan banding Muhammad Irwan Tutuarima ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Alhasil, pemerkosa itu dihukum mati karena memperkosa dan membunuh korban, K.

Irwan pernah dihukum penjara pada 2006 atas kasus perkosaan. Kala itu, ia hanya dihukum 4 tahun penjara.

Sekeluarnya dari bui, Irwan tidak insaf. Irwan yang menjadi sopir travel lintas Halmahera mengulangi perbuatannya pada 16 Juli 2019.

Irwan awalnya menerima penumpang, K yang hendak melanjutkan kuliah di Ternate. Namun di tengah jalan, K diperkosa Irwan. K kemudian melawan sehingga Irwan panik. Akhirnya, Irwan menghabisi nyawa K. Jenazah K dibuang di tengah hutan.

Bacaan Lainnya

Penemuan jenazah itu membuat geger warga. Polisi kemudian melacak dan menangkap Irwan.

Pada 21 November 2019, jaksa hanya menuntut Irwan penjara seumur hidup. Hakim tidak memenuhi tuntutan itu.

Pada 9 Desember 2019, Pengadilan Negeri (PN) Saosio akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Irwan. Tidak terima, Irwan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soasio Tanggal 9 Desember 2019 Nomor 64/Pid.B/2019/PN.Sos, yang dimintakan banding,” ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (31/1/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Rohendi dengan anggota Tati Nurningsih dan Longser Sormin. Majelis menilai Irwan sebagai seorang residivis kasus perkosaan telah melakukan tindak pidana lagi. Tidak ada rasa jera, kapok atau tobat.

“Melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara keji terhadap korban–seorang gadis pelajar– yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di Ternate,” ucap majelis tinggi dengan suara bulat. (mb/detik)

Pos terkait