Ditreskrimum Polda Kepri Selamatkan 11 TKI Ilegal yang Terlantar di Tanjung Bemban

Metrobatam.com, Batam – Sebanyak 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri, hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat (21/2/2020).

Wadir Reskrimum Polda Kepri menyampaikan, setelah menemukan 11 korban PMI Ilegal tersebut pada Selasa (18/2/2020) esoknya pada Rabu (19/2/2020) Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut.

“Setelah berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, Nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam, selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi.

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial K sebagai Pemilik Speed Boat, A sebagai Nakhoda atau tekong dan J sebagai ABK berikut Barang Bukti 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK.” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

“Sementara para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 500juta rupiah dan paling banyak 1,5 miliar rupiah,” pungkasnya

(tribratanews)

Pos terkait