Belasan Tersangka Diamankan Polresta Barelang, Terkait Perjudian Gelper City Game

Metrobatam.com, Batam – Polresta Barelang tetapkan 12 tersangka dalam kasus perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper), Jumat (13/3/2020).

Hal ini diungkap oleh Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W. Anggoro, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., saat melaksanakan konferensi pers di halaman Mako Polresta Barelang.

“Bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper) di City Game Komplek Windsor Central, Jalan Imam Bonjol, Kel. Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja.” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.,

Setelah itu, unit I (satu) Judisila dan anggota Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan, dan benar ditemukan adanya tindak pidana perjudian jenis Gelper,

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan ini kita laksanakan pada hari rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 22.10 WIB, dimana dalam kesempatan tersebut kita mengamankan 12 tersangka dan 15 barang bukti”, ungkap Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.

 ” 12 pelaku yang diamankan, masing masing memiliki peran yakni 2 orang sebagai kasir, 6 orang sebagai wasit, 3 orang pemain dan 1 orang penukar koin ke uang. Para tersangka ini, yakni LSR, NS, ZU, SS, ES, HL, SW, HG, AN, WI, HE dan AU,” ujar Kasat.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, uang sebanyak 5,7 juta rupiah, kupon poin milik pemain dengan jumlah 1000,3 PC Mesin, 3 kunci mesin, kotak HP 200 poin jumlah 50 unit, kotak HP 300 poin jumlah 25 unit, kotak Hp 500 poin jumlah 9 unit kotak Hp 1000 poin jumlah 9 unit, kotak Hp 1500 poin jumlah 2 unit, 1 buku catatan setor wasit, 1 buku cacatan kasir, 1 buku catatan mesin, 9 pash card karyawan City Game,” tambah Andri.

“Terhadap ke 12 tersangka tersebut dikenakan pasal 303 Jo Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara,” jelas Andri.

“Bahkan saat ini Satreskim Polresta Barelang masih mencari 4 DPO dari tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik (Gelper), yakni AC (pemilik), AT dan AM (Pengawas), IN (Humas), JI (Manager),” Pungkasnya.

(toni s)

Pos terkait