DPRD Batam Minta Pemko Perketat Pengawasan Terhadap Pekerja Asal Singapura

Petugas Pemkot Batam memeriksa kesehatan TKA asal China yang bekerja di kota setempat, Selasa (11/2) (Dok Dinas Tenaga Kerja Batam)

Metrobatam.com, Batam – Anggota Komisi III DPRD Batam, Amintas Tambunan meminta Pemko Batam lebih memperketat pengawasan terhadap pekerja asal Singapura. Khususnya yang menggunakan visa kunjungan, namun di lapangan mereka bekerja dan setiap minggunya keluar masuk ke Batam. Hal tersebut lanjutnya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Saat ini perlu ketegasan pemerintah, dalam hal ini Imigrasi dan Disnaker Batam untuk mengantispasi potensi penularan virus corona melalui tenaga kerja asing,” ujar Amintas, Rabu (4/3/2020).

” Untuk memperketat dan mengantisipasi itu, aturan hukum juga harus diperketat dan dijalankan. Hal itu membutuhkan ketegasan dan komitmen pemerintah,” paparnya.

” Pekerja asal Singapura yang di Batam sendiri, jumlahnya mencapai ribuan. Setiap minggunya keluar masuk Batam-Singapura. Dari jumlah ribuan tersebut, sebagian dari mereka ada yang menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Kami dari Komisi III DPRD Batam meminta kepada instansi terkait dan yang berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap pekerja asal Singapura, baik di industri maupun di pelabuhan, khususnya kesehatannya,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti bersama petugas puskesmas di Batam mendatangi beberapa perusahaan. Salah satunya ke perusahaan garmen di Batam Kota,  PT Ghim Li, memantau dua TKA yang baru masuk Batam, terkait virus corona.

Selain Disnaker Batam, penindakan juga dilakukan Imigrasi Batam. Penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan.

Untuk tenaga asing harus memiliki ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Aturan ini dimuat dalam pasal 75 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mb)

(batampos.co.id)

Pos terkait