KPK Buka Peluang Adili Eks Sekretaris MA Nurhadi secara In Absentia

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengadili eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Proses itu akan ditempuh jika hingga pelimpahan berkas perkara ke pengadilan mereka tetap tidak diketahui keberadaannya. Harun diketahui merupakan tersangka dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024, sementara Nurhadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara di MA.

“Tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Menurut Ghufron, dengan persidangan in absentia, maka baik Harun maupun Nurhadi tidak memiliki lagi kesempatan untuk membela diri terkait perkara mereka.

Bacaan Lainnya

“Kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka dan atau terdakwanya itu adalah hak dia,” terang Ghufron.

Di sisi lain, Ghufron mengaku KPK sampai saat ini masih terus melakukan pencarian, mengingat keduanya sudah masuk dalam daftar buron atau DPO.

KPK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak dan mencari keberadaan dua buronan kasus korupsi tersebut.

“Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu mencari Masiku walaupun sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang positif,” terangnya.

Namun demikian, Ghufron menambahkan, khusus Nurhadi pihaknya berkeyakinan masih berada di Indonesia.

“Sepanjang keyakinan kami bahwa Nurhadi masih di Indonesia dan sejauh ini belum ada laporan bahwa yang bersangkutan ke luar negeri,” jelasnya.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui kembali mencari Nurhadi di dua tempat, Kamis (5/3), namun nihil hasil.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, di sesuai dengan alamat yg di praperadilannya saat itu yaitu di Hang Lekir dan di Patal Senayan,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Rahmat Santoso di Surabaya pada (25/2) lalu, dan dilanjutkan penggeledahan di hari berikutnya di kediaman adik ipar Nurhadi di Tulung Agung dan Surabaya pada (26/2). Selain itu pada tanggal (28/2) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kala itu dilakukan di kantor salah satu tersangka, PT Multicon Indrajaya Terminal, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Ali mengaku tim penyidik KPK masih optimistis dapat menemukan Nurhadi yang diyakini masih berada di Indonesia, dengan tidak adanya bukti yang bersangkutan pergi ke luar negeri.

“Tentu ini terus menerus dilakulan oleh teman-teman penyidik menindaklanjuti informasi yang ada atau data yg dimiliki teman-teman penyidik,” ungkap Ali.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Nurhadi disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total nominal Rp46 miliar.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait