Ditreskrimum Polda Kepri Ciduk Pelaku Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto (foto : toni mb)

Metrobatam.com, Batam – Pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil ditangkap anggota Subit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (19/04). Polisi langsung mencidukkan di depan Indomaret Perumahan Cendana. Pria bernama Rofil Sando (28) itu dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya.

Pelaku Rofil Sinando, pria asal Palembang itu beraksi pada Senin (06/04) lalu di Komplek Business Centre Marina City. Sebuah mobil yang terparkir di depan ruko dibobolnya dengan dipecahkan kaca. Ia kemudian mengambil tas, yang menurut korban pelapor berisi uang senilai Rp 200 juta. Kejadian itu juga viral terekam CCTV.

Dengan pemilik tas tersebut, Rita Luxiana Gultom (52) warga Perumahan Sukajadi, akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi. Korban mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting selain uang Rp 200 juta di tas itu.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menerangkan, personel opsnal mendapat info jika Rofil yang menjadi buronan itu berada di sekitaran Ruko Botania 2.

Bacaan Lainnya

Hal ini dari kendaraan yang mirip saat terekam CCTV di Komplek Marina City. Begitu juga dengan selop, tas samping dan jam tangan yang dipakainya.

“lalu dilakukan pengejaran terhadap pelaku sehingga pelaku dapat diamankan di depan Indomaret Perumahan Cendana, Kota Batam dengan pada pukul 08.35 WIB,”kata Arie.

“Atas pengakuan Rofil, ia sudah beberapa kali maling. TKP nya masih di sekitaran Batam. Ia mengaku beraksi lebih dari 10 kali dengan sasaran ruko ataupun warung makan,”ujar Arie.

Dari sejumlah barang bukti diamankan polisi. Diantaranya KTP, STNK, dan plat nomor diduga milik korban hasil kejahatan. salah satunya KTP milik warga di Perumahan Villa Muka Kuning.

Selain itu didapati beberapa peralatan seperti tang, hingga sebilah pisau tersebut.

Bahwa terkait pencurian uang Rp 200 juta, Rofil tidak mengakui jika ada yang sebanyak itu berada di dalam tas. Karena dia mengaku tas itu cuma berisi dokumen dan uang,”terang Arie.

Dengan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tutur.

(toni s)

Pos terkait