Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Pelaku Jambret di Kawasan Bengkong

Seorang pelaku jambret di Batam diringkus polisi.

Metrobatam.com, Batam – Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria yang sudah meresahkan masyarakat Batam khususnya warga Bengkong. Pria tersebut bernama Van Hariono (21).

Penangkapan pelaku jabret serta palak tersebut, berdasarkan pengembangan dari kejadian yang di alami korban pada Jumat (6/3/2020) lalu. Sementara pelaku berhasil diringkus pada Jumat (8/5/2020) sore dikawasan Bengkong.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, menyebutkan, sejauh ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah beraksi beberapa kali.

“Pelaku sudah dua kali melakukan jambret di daerah yang berbeda. Saat ini kita masih memburu rekannya, A, yang masih DPO,” tutur Kompol Andri, Senin (11/5/2020).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Kompol Andri menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari kejadian yang dialami korban bersama temannya tengah melaju yang mengendarai satu sepeda motor dengan niat pergi ke Nagoya.

Saat melaju di jalan depan Kantor Pemadam Kebakaran Duriangkang Sei Beduk, tiba-tiba dari belakang pelaku bersama temannya datang mengendarai sepeda motor Satria Fu, dan langsung manarik tas sandang milik korban.

Setelah berhasil merebut tas itu, kedua pelaku langsung melarikan diri. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 400 ribu, dokumen penting, dan 1 unit ponsel. Korban juga langsung membuat laporan polisi.

Begitu ada laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah sekitar 2 bulan bisa menghirup udara bebas, akhirnya pelarian pelaku kandas setelah terciduk pihak kepolisian.

“Kita masih dalami apakah masih ada TKP lainnya tempat pelaku melakukan aksi, serta memburu satu temannya yang masih kabur,” timpalnya.

Adapun pelaku diketahui tak hanya menjambret, pelaku juga kerap melakukan aksi pemalakan di kawasan danau belakang kantor Graha Pena, Batam Center. “Tindak pidana pemalakan itu dilakikan pada warga yang duduk di pinggir danau tersebut. Biasanya sasaran muda mudi yang sedang berpacaran,” jelasnya.

Terhadap pelaku, akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

(hms/and)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *