Komisi I DPRD Kota Batam Gelar RDPU Kampung Tua Batu Merah

Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan kampung tua Batu Merah, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Jumat (28/08/2020).

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut yang dilakukan oleh DPRD Kota Batam atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Kampung tua Batu Merah pada Kamis (13/08) lalu.

Ada beberapa tuntutan dari warga yang disampaikan dalam RDP tersebut. Di antaranya, permintaan warga terkait kejelasan status lahan yang mereka tempati dan terkait adanya pungutan liar sebesar Rp 150.000 oleh perangkat RT/RW setempat, dengan alasan untuk biaya pengukuran lahan.

Selain warga kampung tua Batu Merah, DPRD Kota Batam juga mengundang pihak BP BATAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat RT/RW Batu Merah, dan lurah Batu merah.

Bacaan Lainnya

Menanggapi terkait adanya pungutan uang kepada masyarakat, Ketua komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan, yang perlu digaris bawahi adalah semangat masyarakat kampung tua Batu Merah untuk supaya dipercepat legalitas tanah yang mereka tempati.

“Namun perlu kita ketahui bersama bahwa negara kita ini negara hukum yang semua pihak harus mengikuti tatanan aturan. Mungkin niatnya baik, tetapi caranya yang mungkin salah. Apapun namanya kalau sudah melibatkan pungutan kepada masyarakat itu ada ketentuan aturan yang harus menjadi dasar hukum, tidak bisa karena inisiatif memungut biaya perorangan” ujar Budi Mardiyanto usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jum’at (28/08).

Budi juga menambahkan, ada hal substansi yang harus segera diselesaikan terkait dengan HPL dan PL di kampung tua tersebut untuk penyelesaian terkait dengan legalitas.

“Kita akan dudukkan kembali agar supaya jelas” ujar Budi.

Menurut Budi, sudah ada wilayah yang memang dialokasikan oleh BP Batam. Sebagaimana diatur undang-undang, bahwa BP Batam punya kewenangan khususnya hak untuk mengalokasikan. Pada dasarnya juga yang namanya suda di PL-kan berarti kewajiban perintah sebenarnya sudah terpenuhi.

“Artinya mungkin sudah ada ganti rugi, terkait dengan adanya pengakuan bahwa di situ adalah lahan yang memang sudah didiami secara turun temurun” terang Budi Mardianto.

Ke depan, DPRD kota Batam akan memanggil kembali warga kampung tua Batu Merah beserta pihak-pihak terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat umum kembali.

(hms/gowest)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *