Metrobatam.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan terkait Permasalahan Banjir Permukiman Warga Bengkong Indah Swadebi RW 02 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong,. pada hari Jumat (23/10/2020).
RDPU gabungan dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto dihadiri Pengelolaan Lahan BP Batam, Kadis Bina Marga dan SDA, Camat Bengkong, Lurah Sadai dan Perwakilan Warga Bengkong Swadebi
Dalam RDPU gabungan tercipta beberapa poin hasil pembahasan diantaranya, Fasilitas Umum (jalan) tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi, apabila dilakukan maka harus dibongkar, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
Setelah itu, BP Batam agar melakukan pengecekan data alokasi lahan diatas Fasilitas Umum (jalan) dan memastikan keaslian Site Plan.
Selanjutnya, DPRD Bersama BP Batam dan Pemko Batam akan melakukan pengecekan di lapangan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB (BP Batam membawa Site Plan asli).
Diharapkan, Camat dan Lurah mengkonfirmasi kehadiran pemilik lahan (Andi Tajuddin) pada saat pengecekan lapangan. Dan Parit dari hulu ke hilir harus sesuai dengan row saluran
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan DPRD Batam berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (**)