Metrobatam.com, Batam – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2020-2040 belum juga bisa disahkan sesuai yang dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Batam pada 30 September 2020 lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak mengatakan, dalam pembahasan Ranperda tentang RTRW Kota Batam itu ada beberapa masalah.
Mengenai kampung tua, dimana kampung tua di Kota Batam yang 37 titik itu ada masalah, yakni ada kampung tua yang didalamnya ada hutan lindung, ada kampung tua yang didalamnya ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sudah diterbitkan BP Batam.
“Ada di kampung tua itu sendiri jumlahnya lebih kurang 17 titik berada pada HPL BP Batam,” ucap Jefry didampingi ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di kantor DPRD Kota Batam, Jumat (2/9/2020).
Disampaikan Jefry, selain itu juga ada 7 titik kampung tua yang sebagian lokasinya berada dalam kawasan hutan, yaitu luasnya lebih kurang 29,31 hektar dan terdapat 170 HPL didalam kampung tua itu.
HPL nya itu sudah diterbitkan sebelum dan sesudah kampung tua itu disetujui titik-titiknya antara kedua belah pihak, yaitu antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Luasnya lebih kurang 360,19 hektar.
“Kami disini belum bisa melanjutkan Ranperda tersebut, karena status kampung tua itu belum jelas. Kampung tua yang sudah diukur oleh tim dari Pemko Batam itu statusnya belum jelas,” ujar Jefry.
Lanjutnya, sebab sesuai dengan Keppres nomor 41 tahun 1973 itu sudah diselesaikan seluruh HPL yang ada di Batam ada di BP Batam. Tapi sampai sekarang BP Batam belum menyerahkan bagaimana pengelokasiannya kepada warga kampung tua tersebut.
Seharusnya dituangkan dulu berdasarkan regulasi, yakni minimal Keppres nomor 41 tahun 1973 itu direvisi atau ada Keppres baru, dimana 37 titik kampung tua itu HPL nya harus diserahkan kepada masyarakat atau melalui Pemko Batam.
Selain itu ada kawasan Bandara, dimana dalam kawasan bandara yang luasnya lebih kurang 1.762 hektar itu sebelum Otorita Batam dan bandara itu ada masyarakat sudah ada disana. Sampai sekarang masyarakat itu belum ada kejelasannya.
“Dalam Ranperda ini semuanya butuh kejelasan dan kami meminta secara tertulis, sebab dalam 5 tahun kedepan kami ini belum tentu ada lagi di DPRD Batam dan begitu juga para direksi BP Batam saat ini, tapi masyarakat 20 tahun kedepan bagaimana dan ini akan jadi masalah,” imbuhnya. (*)
(haluankepri)














