Komisi IV DPRD Batam Minta PT. Pegatron Hapus Peraturan Mengutamakan Bahasa Mandarin

METROBATAM.COM, BATAM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD)Kota Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pihak manajemen PT Pegatron Technology Indonesia terkait permasalahan sistem kerja di perusahaan itu.

Dalam rapat tersebut, yang di pimpin langsung Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Batam Ides Madri menyayangkan atas peraturan yang tidak sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam Ides Madri melalui Anggotanya Mochamat Mustofa mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari salah satu media online terkait permasalahan PT. Pegatron. Dalam hal itu, Gubernur Kepulauan Riau meminta komisi IV untuk meng follow up masalah tersebut.

“Sebelumnya telah terjadi demo di sana. Nah dari kasus ini tentu ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh perusahaan itu. Karena ini adalah ranah komisi IV tentu kami berwewenang untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucap Mochamat saat ditemui awak media pada Rabu (6/10 /2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Mochamat, pihak perusahaan telah mengatakan bahwa ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah mati. Namun, belum diperbarui oleh perusahaan.

“Manajemen juga sudah mengatakan bahwa ada Peraturan Perusahaan (PP) yang sudah Valid. Kemudian, ada juga permasalahan terkait penerimaan karyawan dan kontrak kerja di sana yang mana pekerja harus bisa bahasa mandarin sebagai syarat pelamar pekerjaan. Tentu ini tidak bisa di lakukan kebanyakan pelamar kerja,” katanya.

Pihak dari Komisi IV DPRD Batam meminta perusahaan untuk mencabut peraturan terkait pelamar kerja yang di utamakan bisa berbahasa mandarin.

“Tentu kami berharap perusahaan dapat merevisi dan mengupdate peraturan yang ada di PT Pegatron. Dengan tidak mengutamakan bahasa mandarin di perusahaan itu,” pungkasnya.

“Jika suatu perusahaan itu mengharuskan penerimaan karyawan dengan keharusan bisa berbahasa Mandarin, maka mohon maaf ini jatuhnya akan menjadi rasis. Bagaimana tidak, contoh saja jika pemilik perusahaan orang Batak, dan menerima karyawan harus bisa bahasa Batak, saya kira ini juga tidak mungkin di masukan ke Peraturan Perusahaan (PP),” ujarnya.

Ia berharap perusahaan dapat memprioritaskan warga tempatkan untuk bekerja di perusahaan di kota Batam. Kemudian, terkait permasalahan syarat masuk kerja dengan mengutamakan bisa bahasa mandarin dihapus. (Fai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *