Metrobatam.com, Natuna – Berdasarkan surat laporan Kepolisian dengan No: LP-B/04/I/2022/SPKt-Kepri dengan pelapor Wan Siswandi, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya kepada Sudirmanto ke Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri saat dikonfirmasi (18/1/2022) membenarkan surat laporan tersebut.
“Ia kemaren Wan Siswandi (Bupati Natuna) telah melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya, ke Polda Kepri yang dilakukan oleh saudara Sudirmanto, yang mana laporan tersebut, sedang dalam proses penyelidikan oleh subdit cyber Dirkrimsus Polda Kepri,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhartd.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh awak media ini, pelaporan yang dilakukan oleh Wan Siswandi terhadap Sudirmanto, berdasarkan postingan Sudirmanto di Suara Mapena, yang mana postingan tersebut berisikan kalimat (Bupati Natuna Wan Siswandi diduga terlibat penyelewengan keuangan daerah di Kabupaten Natuna pada tahun 2013, lalu saat menjabat sebagai Kadis perhubungan Natuna, Bupati Natuna diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 7,1 Miliar Lebih.
Lalu jika benar Sudirmanto, telah melakukan Postingan tersebut !! tidak benarkah cuitan Sudirmanto sehingga Sudirmanto sanggup membeberkan Bupati Natuna telah menyebabkan Kerugian Negara Hingga 7,1 Miliar.
(Tunggu berita selanjutnya, Konfirmasi dengan Kepala Inspektorat Natuna).
(Ar)














