Press Release Tersangka Pembunuhan Seorang Ibu…?

Press Release Tersangka Pembunuhan Seorang Ibu...?

Metrobatam.com, Buntok – Pembunuhan yang dilatar belakangi sakit hati oleh celaan korban Syariah (52) tahun pada November 2021 silam yang tersangkanya SR(50) tahun yaitu orang dekat Korban sendiri, yang pada saat setelah kejadian Pelaku Sir (50) melarikan diri ke hutan daerah perkebunan karet yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan tempat tinggal mereka antara korban dan si pelaku, sempat membuat Kepolisian Barito Selatan tiga bulan melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri seusai menghilangkan nyawa Korban di Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai. dalam Press Rlease di aula Mapolres Barsel. Senin (07/03/2022).

Kapolres Barito Selatan, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K. M.I.K bersama dengan Wakapolres Barito Selatan, Kompol. Asdini Pratama Putra, S.I.K menerangkan kronologis kejadian tersebut yang didampingi Juga oleh Kapolsekta Gunung Bintang Awai (GBA) IPDA. Stevanus, pengungkapan kasus pembunuhan ini memakan waktu lama yaitu tiga (3) bulan dikarenakan pelaku melarikan diri dan medan yang sulit ditempuh sehingga pengejaran terhadap pelaku ini susah, dan baru tertangkap oleh Kepolisian Sektor GBA yang di Back-up oleh unit Macan Barsel.

“Dalam pengakuan tersangka SR dirinya berkumpul layaknya suami istri dengan korban Syariah ini sekitar 7 tahun tanpa ikatan pernikahan, dan awalnya baik-baik saja hubungan antara pelaku dan korban ini, namun setelah 7 tahun berjalan percekcokan terjadi pada saat tersangka sakit tidak dirawat oleh korban, padahal selama ini tersangka membantu segala kebutuhan korban Syariah ini bersama 3 orang anaknya dan korban selalu menyinggung perasaan dari tersangka SR ini,” ujar Kapolres.

Setelah itu, tersangka SR (50) ini mengajak korban untuk menikah resmi namun ditolak oleh korban dengan alasan sudah tua, tersangka semakin terpukul dan tertekan karena korban tidak mau lago menegur tersangka (dicuekin) dan memohon ma’af bila ada salah tapi tetap tidak dihiraukan korban, sehingga pada hari naas itu korban jengkel dan memukul korban dengan sepotong kayu ke arah kepala korban beberapa kali sehingga korban jatuh, melihat korban jatuh tersangka langsung melarikan diri kehutan dan baru sekarang tertangkap oleh pihak kepolisian Barsel dan diamankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Dihadapan kepolisian dan awak Media pelaku sangat menyesal dengan perbuatannya.

“Untuk pasal yang di sangkakan kepada pelaku SR(50) yaitu PASAL 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman Hukuman 15 tahun dan 7 tahun Penjara,” tutup Kapolres.

Metrobatam.com (N-S)

Pos terkait