Tidak Amanah, Tarmizi Kecewa dengan Ismail Mantan Kadisdukcapil Bintan

Tidak Amanah, Tarmizi Kecewa Dengan Ismail Mantan Kadisdukcapil Bintan

Metrobatam.com|Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bintan Tarmizi kecewa dengan mantan Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Ismail.

Pasalnya, Ismail tidak melaksanakan dana Pokok Pikiran (Pokir) Tarmizi selaku anggota DPRD yang telah menganggarkan Pagu sebesar Rp 130 Juta untuk alat perekaman Kartu Tanda Penduduk.

Alat Perekaman KTP yang tidak lengkap saat diserahkan Ke Kecamatan Bintan Timur

“Ternyata tidak lengkap dan tidak dapat difungsikan dan yang aneh lagi bahwa barang tersebut sudah dibeli dari bulan April 2022 tetapi tidak diserahkan ke Kecamatan Bintan Timur,” sebut Tarmizi dengan nada kesal, Jumat(22/7/2022).

Setelah berganti Kadisdukcapil Bintan dari Ismail ke Wan Rudi kata Tarmizi barulah alat tersebut diserahkan ke Kecamatan Bintan Timur.

Bacaan Lainnya

“pembelian barang – barang tersebut tanpa koordinasi terhadap saya yang punya pokir dan setelah saya telp tanggal 18 juli 2022 ke kadisduk Wan Rudi dan pada tanggal 19 juli diserahkan alat – alat perekaman KTP tersebut ke kasi pelayanan Bintim,” ucapnya.

Item yang dianggarkan melalui Pagu Pokok Pikiran, Anggota DPRD Bintan Tarmizi

Tarmizi menduga adanya kejanggalan dalam pengadaan alat tersebut. Mulai dari pembelian dibulan april yang seharusnya baru dilaksanakan bulan juli ini. Kemudian alat – alat perekam tersebut dipendam di Kantor Disdukcapil selama 3 bulan dan diserahkan ke Kantor Camat Bintan Timur.

“Terkesan buru – buru yang seharusnya diserahkan kepada camat Bintan Timur dan diserahkan pun tidak memberitahukan kepada saya selaku yang punya pokir. Kuat dugaan ada permainan antara mantan ka disduk terhadap perusahaan yang mengadakan alat – alat perekam tersebut karena tidak masuk akal alat – alat perekam tersebut senilai 130 jt dan masih ada lagi alat – alat yang kurang yaitu layar monitor dan kemungkinan masih ada yang lain lagi,” bebernya.

Karena pada prinsipnya kata Tarmizi ia mengharapkan alat – alat perekam tersebut bisa memberikan dampak positif. Sehingga pelayanan kependudukan akan lebih baik lagi. Tetapi kenyataannya tidak seperti itu.

“Sebelumnya Kecamatan Bintan Timur mengeluh kepada saya bahwa alat perekam KTP di Kecamatan Bintan Timur sudah tua dan lelet dalam pengoperasian dan dikarenakan memikirkan untuk kepentingan masyarakat Bintan Timur agar dapat pelayanan yang lebih baik dan cepat, saya pun mengadakan alat perekam KTP melalui pokir saya,” ujarnya.

 

Menurut Tarmizi, ada 3 Item dari 10 Item yang dianggarkan. Tetapi tidak dibelikan oleh Disdukcapil Kabupaten Bintan. Yaitu, Printer Fargo HDP 5600 dengan nilai Rp 58.396.250, Duali de 620 dengan Nilai Rp 4.750.000 dan Pelican Case 1610 dengan Nilai Rp 8.250.000.

“Aneh bang, ntah kemana saya pun tidak tahu,” tutupnya.

 

(Budi)

Pos terkait