METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG – Berdasarkan informasi media ini dan masyarakat adanya empat pintu ruko dijadikan sebuah gudang diduga tempat penampungan barang ilegal di jalan Ganet Km 11, Kota Tanjungpinang, kepulauan Riau.
Adapun informasi barang ilegal tersebut, seperti Rokok Non cukai berbagai merek banyak ditemukan beredar di kota Tanjungpinang, belum terlihat upaya pihak yang berwenang melakukan penenggahan maupun menindak pelaku pemasok Rokok Non Cukai.
Ketika sejumlah awak media melakukan infestigasi ke lokasi Gudang, Guna untuk menindak lanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, namun salah seorang pengurus Gudang Anton mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai admin di gudang tersebut.
Anton mengatakan, kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan Rokok ilegal, itu tidak benar.
“Kalau ada informasi yang mengatakan gudang ini tempat penimbunan Rokok Illegal, itu tidak benar, jika ada Rokok Illegal disini satu bungkus saja, semua kami yang bekerja disini pasti kena pecat,” tegas Anton.
Ketika awak media menanyakan tentang perizinan Gudang dari dinas terkait, Anton mengatakan, kalau untuk perizinannya saya tidak punya kapasitas untuk menjawabnya pak, karena saya tidak tau.
“Kalau untuk mengetahui tentang izin Gudang ini, nanti bapak boleh tanyakan kepada atasan Saya,” kata Anton.
(Budi)














