METROBATAM.COM, BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Paripurna atas Pandangan Umum Fraksi terkait Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam mengenai Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pemakaman. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna dipimpi Wakil Ketua III DPRD Batam Ahmad Surya bersama Waka II Yunus Muda dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.
Dari 9 fraksi DPRD yang turut serta dalam rapat, seluruhnya menyetujui Rencana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemakaman untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Tahap tersebut meliputi tanggapan dan jawaban dari Wali Kota Batam terhadap pandangan umum fraksi.
“Pandangan umum dari 9 fraksi semua menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Jumat mendatang, terkait jawaban Wali Kota Batam menanggapi pandangan fraksi tadi,” kata Jefridin.
Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman di Kota Batam dipicu oleh pertumbuhan penduduk yang signifikan. Pada tahun 2023, populasi penduduk Kota Batam mencapai 1.256.242 jiwa, sementara lahan yang tersedia tidak sebanding. Dengan rata-rata 20 kematian per hari, Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Dalam penataan Tempat Pemakaman Umum, Pemko Batam mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota dan ketentuan Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap dampak pertumbuhan penduduk terhadap ketersediaan lahan pemakaman di wilayah perkotaan.
Masing-masing perwakilan fraksi juga menyampaikan pandangan umumnya secara singkat sebelum menyerahkan dokumen tersebut kepada pimpinan rapat. Perwakilan Fraksi Partai Nasdem, Taufik A Muntasir, menyampaikan persetujuan fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.
Namun, ada beberapa poin penting yang menurutnya harus diperhatikan Pemko Batam dalam membahas Ranperda ini, di antaranya, dengan turut memperhatikan penggunaan lahan agar tidak merusak lingkungan dan estetika. Kemudian diharapkan penggunaan lahan untuk pemakaman juga tetap memelihara nilai-nilai budaya yang ada.
Persetujuan serupa juga disampaikan oleh fraksi-fraksi lainnya. Perwakilan fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Utusan Sarumaha, menilai, Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sangat penting dan bermanfaat dalam mengatur penataan lahan pemakaman di Kota Batam. Terutama, ia mendorong Pemerintah Kota Batam untuk mengatur secara jelas terkait bantuan penyelenggaraan pemakaman bagi masyarakat kurang mampu di Batam.
Selama ini, bantuan tersebut sudah dijalankan, tetapi dengan adanya Perda yang jelas, maka legitimasi bantuan tersebut bisa diperkuat.
“Peristiwa kematian terus terjadi setiap hari. Apabila penataan ini tidak diatur, nantinya kita yang kelimpungan. Dalam poin Ranperdanya nanti juga akan dibahas soal bantuan pembiayaan pemakaman bagi masyarakat yang kurang mampu, agar lebih legitimate,” pinta Utusan.
Begitu seluruh fraksi DPRD Batam menyerahkan pandangan tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman. Di antaranya, PDI Perjuangan, PKS, Demokrat-PSI, PAN, Gerindra, Golkar, dan PKB.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, menyambut positif pandangan umum yang telah disampaikan para fraksi DPRD Kota Batam tersebut. Ia berharap, dengan begitu pembahasan serta finalisasi Ranperda ini bisa berjalan sesuai target.
“Alhamdulillah semua fraksi menyetujui. Hari Jumat besok rencananya dijadwalkan lagi jawaban walikota terhadap pandangan fraksi. Ranperda ini penting bagi kita semua,” terang Jefridin.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait permakaman di Kota Batam. Hal ini untuk menjamin tersedianya pemakaman yang layak, dan tertata.
Karena, saat ini lahan pemakaman yang berada di bawah Pemko Batam adalah Seitemiang dan Seipanas. Sementara yang lain dikelola oleh yayasan.
“Pemerintah tingkat dua wajib dan menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi warganya. Untuk memudahkan koordinasi dan menjamin tersedianya lahan permakaman, maka perlu ada regulasi yang mengatur,” kata Jefridin usai menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa (26/3/2024) lalu.
Beberapa hal yang diatur nanti di antaranya, biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman.
“Nanti semua di atur sesuai dengan tata ruang yang sudah dimiliki Pemko Batam. Kami akan berkoordinasi dengan yayasan untuk membahas ini. Pada akhirnya tujuannya adalah Pemko hadir untuk menjamin agar lahan ini tersedia,” sebutnya.
Jefridin menyebutkan dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.
“Harus layak, seperti di Jakarta. Semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan, dan regulasi jelas, dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berinisiasi mengusulkan Ranperda ini untuk di bahas bersama DPRD Batan. Tahap awal akan ada pembentukan pansus, studi banding ke Jakarta, atau kota lainnya yang setara dengan Batam.
Menurutnya, lahan pemakaman jangan sampai krisis, untuk itu perlu pengelolaan, dan penataan. Permintaan lahan bisa berjalan lebih mudah, bila dilakukan antar pemerintah. (mcb/batamtoday)














