Metrobatam.com, Kotamobagu – Jurnalis Udi Masloman, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menyampaikan protes keras terhadap tindakan Koordinator Rumah BUMN Kotamobagu, Rhima Istiari Paputungan.
Ia menilai tindakan tersebut, menghalang-halangi tugas jurnalistik sekaligus menyeret urusan pribadi ke ranah profesional.
Protes itu berawal dari artikel feature yang ditulis Udi setelah menghadiri Grand Opening Sains Coffee di Rumah BUMN.
Artikel tersebut berisi opini kritis terhadap jalannya kegiatan, dengan tujuan memberikan masukan agar pelaksanaan kegiatan ke depan bisa lebih baik.
Namun, menurut Udi, setelah tulisan itu terbit, istrinya yang merupakan binaan Rumah BUMN justru dikeluarkan dari grup WhatsApp tanpa penjelasan.
“Alasannya apa? Karena tulisan saya? Kok jadinya anti kritik?,” ujarnya.
Ia mengaku telah berusaha meminta klarifikasi dengan menghubungi Koordinator Rumah BUMN Kotamobagu melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak mendapat respons.
“Telpon saya direject, dan chat saya tidak dibalas sampai sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Udi menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
“Mengeluarkan istri saya dari binaan Rumah BUMN dengan tujuan agar saya tidak menulis jelas sudah masuk ranah pidana,” ungkapnya.
Ia pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Menurut Udi, ketentuan itu secara tegas melarang pihak manapun menghalangi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Ia juga menyinggung soal kasus plagiarisme yang terbongkar di kegiatan tersebut sebagai bukti bahwa kritiknya memiliki dasar.
“Kalau sekarang dia berdalih saya mengada-ada dan semua aman-aman saja, toh terbukti ada kasus plagiarisme di luar kritik yang saya tulis sebelumnya,” tambahnya.
Ia pun meminta agar sang koordinator Rumah BUMN Kotamobagu tidak mencuci tangan dan bersikap seolah-olah tidak bertanggungjawab dengan apa yang terjadi.
“Kalau dia paham tupoksi, seharusnya apa pun yang terjadi di dalam rumah BUMN tetap menjadi tanggung jawabnya. Karena dia yang dipercayakan sebagai koordinator,” ucap Udi.
Selain itu, diungkapkan Udi ada beberapa klaim dari pihak Rhima yang mengada-ada.
“Bantuan dari DisdagkopUMKM Kotamobagu diklaim karena bantuannya. Faktanya, bantuan tersebut saya tahu dari Sekretaris DisdagkopUMKM Kotamobagu, dan saya lanjutkan ke istri saya untuk segera memasukkan proposal. Ini baratnya peribahasa ‘lain yang berdayung, lain yang sampai ke tepi.’ ya kan?! Benar-benar statemen konyol dan tak berdasar,” sinis Udi.
Udi mendesak agar Koordinator Rumah BUMN, Rhima Istiari Paputungan, segera memberikan klarifikasi dan meminta maaf.
“Saya memberikan waktu 2×24 jam kepada saudari Rhima Paputungan untuk beritikad baik menemui saya dan istri saya. Jika tidak, saya akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan UU Pers,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Rumah BUMN Rima Paputungan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.














