Pemkot Kotamobagu Hapus Denda Administrasi PBB

KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu Hapus Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, S.P., M.E:  mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda Administrasi.

Kebijakan pengahapusan pajak Bumi dan Bangunan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,”

Untuk itu, lanjut Hadi, bahwa Penghapusan Denda Administrasi PBB ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam meringankan beban masyarakat, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam melunasi Kewajiban Pajak.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak, juga akan semakin meningkat,” ujarnya.

“Kepada seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini, sebelum Tanggal 31 Desember 2025,” tuturnya. (R)

Pos terkait