Diduga Langgar Aturan Lingkungan, Aktivitas Galian C di Bukit Asam Dinilai Tak Tersentuh Hukum

Metrobatam.com, Lingga — Dugaan tindak pidana perusakan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Aktivitas penggalian tanah merah dan batu milik pengusaha berinisial AK yang berlangsung di kawasan Bukit Asam, Kecamatan Singkep, disorot karena dinilai berpotensi melanggar aturan pertambangan serta perlindungan lingkungan hidup. Kegiatan yang diduga kuat merupakan usaha Galian C tanpa izin tersebut hingga kini terpantau tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, tim investigasi Metrobatam.com melanjutkan upaya pendalaman data dan penelusuran di lapangan. Tim juga melakukan konfirmasi resmi kepada pengusaha berinisial AK, yang diduga sebagai pihak yang menjalankan aktivitas penggalian tersebut. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait legalitas operasional, termasuk izin pertambangan dan dokumen lingkungan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, AK belum memberikan jawaban ataupun menunjukkan dokumen legalitas seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi (IUP-OP), serta dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha Galian C sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengambilan tanah dan batu dalam jumlah besar, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lingga.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan keabsahan data, tim Metrobatam.com juga melakukan verifikasi ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lingga serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua instansi mengenai keberadaan izin operasional dari pihak pengelola lokasi penggalian tersebut.

Metrobatam.com tetap menerapkan prinsip jurnalistik cover both sides dan membuka ruang seluas-luasnya kepada pengusaha berinisial AK untuk memberikan klarifikasi, termasuk penyampaian data dan dokumen legal yang sah bila memang dimiliki. Proses verifikasi lanjutan akan terus dilakukan demi menjaga akurasi, objektivitas, dan integritas pemberitaan.

Kasus dugaan pelanggaran lingkungan ini akan terus dipantau, dan informasi terbaru akan disampaikan kepada publik melalui laporan berikutnya.

 

Awalludin

Pos terkait