Saksi Bea Cukai Ungkap Kerugian Negara Rp503 Juta di Sidang Rokok Ilegal Batam

Aderisa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(js).

METROBATAM.COM, BATAM — Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara peredaran rokok ilegal dengan terdakwa Aderisa, Senin, 29 Desember 2025.

Dalam persidangan itu, saksi ahli dari Bea Cukai Batam mengungkap potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp503 juta akibat beredarnya rokok tanpa pita cukai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan anggota Douglas Napitupulu dan Rinald. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Awaludin, pejabat Bea Cukai Batam, untuk menjelaskan aspek kepabeanan dan perhitungan kerugian negara.

Awaludin menyatakan seluruh rokok yang menjadi barang bukti tidak dilekati pita cukai. Padahal, berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Cukai, hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri dan diedarkan wajib dikemas dengan pita cukai.

Bacaan Lainnya

“Saya melihat langsung barang buktinya. Setelah diperiksa, tidak satu pun dilekati pita cukai,” kata Awaludin di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan pemeriksaan fisik serta perhitungan tarif cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya penerimaan tersebut mencapai Rp503 juta.

Ia menambahkan, rokok ilegal yang disita tidak dapat dilelang. Sesuai ketentuan, barang bukti harus dirampas untuk negara dan dimusnahkan karena peredarannya berdampak negatif bagi masyarakat.

“Barang ini wajib dimusnahkan, tidak boleh dilelang,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Gilang menyebut Aderisa, selaku nakhoda kapal pompong kayu tanpa nama, diduga menawarkan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di perairan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam. Saat patroli rutin, Polairud Batam menghentikan kapal tersebut dan menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalam palka.

Rokok tanpa pita cukai itu terdiri atas berbagai merek, antara lain OFO Bold, HD Red, H Mind Jumbo Ice, H Mind Jumbo, dan T3 Bold.

Jaksa juga mengungkap terdakwa merekrut seorang anak buah kapal dengan upah Rp1 juta untuk mengangkut rokok ilegal tersebut. Kapal berangkat dari Karimun menuju Batam dan mengambil muatan di perairan Pulau Setokok atas arahan pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain kerugian materiil, Awaludin menyoroti dampak immaterial peredaran rokok ilegal, seperti merugikan produsen yang patuh aturan, merugikan konsumen, serta mendorong konsumsi rokok tanpa pengendalian.

Atas perbuatannya, Aderisa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda majelis hakim. (Nkson).

Pos terkait