Metrobatam.com, Lingga — Aktivitas pertambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Hermina Jaya di Kabupaten Lingga kembali menuai sorotan tajam publik. Perusahaan tersebut diduga kerap memicu konflik sosial di tengah masyarakat serta mendapat kritik berulang dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski sejumlah polemik dan dugaan pelanggaran telah mencuat ke ruang publik, aktivitas tambang bauksit PT Hermina Jaya hingga kini masih terus beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isu tersebut kembali menguat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Peduli Lingkungan dan Tata Ruang (LSM PERANG) Kabupaten Lingga menyampaikan kritik terbuka terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Ketua LSM PERANG Kabupaten Lingga menegaskan bahwa masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah dapat terus berjalan tanpa langkah hukum yang tegas.
“Di lapangan, masyarakat melihat adanya dugaan pelanggaran pertambangan yang berulang. Namun sampai hari ini, belum terlihat penindakan yang nyata. Hal ini menimbulkan persepsi publik seolah-olah hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua LSM PERANG, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berpotensi menurun, serta dapat memperbesar konflik sosial di tengah masyarakat.
LSM PERANG juga mendesak instansi terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun kementerian teknis, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas, kepatuhan lingkungan, serta dampak sosial dari aktivitas tambang PT Hermina Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Hermina Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh masyarakat dan LSM. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan serta pihak berwenang guna memperoleh klarifikasi dan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
Awalludin.














