METROBATAM.COM, BATAM – Terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu, Fandi Ramadhan, disebut tidak mengetahui muatan narkotika yang dibawa kapal Sea Dragon.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Kuasa hukum Fandi, Baktiar Batubara SH, menyampaikan bahwa kliennya awalnya bekerja di kapal North Star, bukan di Sea Dragon. Fandi baru dipindahkan ke kapal Sea Dragon setelah satu minggu berada di Thailand.
“Ketika pindah ke Sea Dragon, terdakwa belum memahami muatan yang diangkut. Ia hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal,” ujar Baktiar di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, tiga saksi meringankan dihadirkan, yakni Sunardi (ketua masjid), Abdul Goni (orang tua teman kuliah Fandi), dan Nirwana, ibu kandung terdakwa.
Sunardi dan Abdul Goni mengaku mengenal Fandi sejak kecil. Keduanya menyebut Fandi sebagai pribadi yang baik, penurut, dan aktif dalam kegiatan keagamaan.
“Saya mengenal Fandi sejak kecil karena saya imam masjid. Dia aktif remaja masjid dan tidak pernah macam- macam,” kata Sunardi, yang dibenarkan Abdul Goni.
Sementara itu, Nirwana menjelaskan bahwa sebelum menerima tawaran kerja di Thailand, Fandi bekerja di kapal di wilayah Pekanbaru. Setiap menerima tawaran kerja, Fandi selalu meminta pertimbangan orang tuanya. (nkson)














