Jubir PN Muara Bulian Luruskan Beberapa Isu, Tidak Ada Penghadangan Media

METROBATAM.COM, BATANG HARI- Juru Bicara (JUBIR) Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Sultan Agung, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang ditulis Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah. Dalam wawancaranya Sultan Agung memaparkan beberapa narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

1.TIDAK ADA PENGHADANGAN MEDIA, HANYA TATA TERTIB YANG HARUS DIPATUHI
Menangapi kabar adanya tindakan represif terhadap awak media yang ingin meliput konferensi, Sultan Agung menegaskan bahwa PN Muara Bulian sangat menghargai kerja jurnalistik. “Kami sangat terbuka. Siapa pun boleh mengikuti konferensi, termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan mengenai pengambilan gambar atau rekaman di ruang sidang telah diatur dalam PERMA Nomor 6 Tahun 2020, yang mengharuskan persetujuan Majelis Hakim sebelum sidang dimulai. “Ini aturan untuk menjaga perdamaian, bukan untuk menghalangi peliputan,” jelasnya. Menurutnya, para jurnalis telah diperkenankan masuk setelah mengikuti prosedur yang berlaku.

Bacaan Lainnya

2. MEDIASI BELUM DIMULAI, ISU DEADLOCK TIDAK BENAR
Terhadap informasi yang menyebut mediasi telah dibicarakan di jalan buntu karena ketidakhadiran prinsipal, Jubir PN Muara Bulian memberikan penjelasan hukum yang jelas. “Informasi yang menyebut kebuntuan mediasi itu tidak benar. Faktanya, tahap mediasi bahkan belum dimulai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi baru akan diselenggarakan ulang oleh Mediator yang ditunjuk Majelis Hakim dengan syarat hadirnya prinsipal. “Jadi, tidak ada istilah buntu jika prosesnya saja belum berjalan,” tutupnya.

3. NARASI HAKIM MANGKIR DITEPIS
Sultan Agung menepis kabar mengenai adanya hakim yang “mangkir” atau meninggalkan ruang sidang saat proses berlangsung. “Tidak ada hakim yang mangkir atau walk-out. Yang terjadi adalah konferensi telah selesai dan ditutup secara resmi oleh Majelis Hakim,” jelasnya.

Secara etika dan prosedur, Lanjutnya ,hakim harus meninggalkan ruangan setelah palu sidang diketuk sebagai tanda selesainya agenda sidang hari itu. Ia juga mengingatkan bahwa permintaan izin untuk mengambil gambar atau rekaman harus dilakukan sebelum konferensi agar tidak mengganggu proses hukum

4. INFORMASI akan selalu transparansi.
Humas PN Muara Bulian menegaskan komitmen PN Muara Bulian dalam menjaga transparansi informasi hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.”kata Sultan Agung.

“Semua informasi mengenai perkara ini dapat diakses secara sah. Publik dapat berkumpul langsung di konferensi atau melalui SIPP dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kami ingin memastikan setiap informasi yang keluar adalah fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan , Pungkasnya. (Mb/Aspin)

Pos terkait