Komisi II DPRD Batang Hari Ungkap 3 Kebohongan PT IKU Saat RDP

METROBATAM.COM|BATANG HARI – Komisi II DPRD Batang Hari kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Konflik Agraria antara SAD Sialang Pungguk dengan PT.IKU Desa Muaro Singoan kabupaten Batang Hari provinsi Jambi, Senin (13/04/2026) pukul 14.00 WIB Bertempat di Gedung DPRD Batang Hari.

Rapat dengar pendapat di pimpin oleh ketua komisi II DPRD Batang Hari Sukron S.pd.
Dalam RDP komisi II DPRD Batang Hari mendengarkan keterangan dari berbagai sumber baik dari Pihak pelapor Tabasco Pane dari SAD Sialang Pungguk maupun dari Pihak PT.Indo kebun Unggul.

Sempat terjadi ketegangan antara Yogi Firli Pratama sekretaris PDIP Batang hari dengan pihak PT IKU, karena Yogi Anggota komisi II DPRD Batang Hari itu menduga Perusahaan melalui humasnya berbohong saat memaparkan luasan hutan produksi.

Yogi Firli Pratama dalam wawancaranya mengatakan humas PT.IKU menyatakan bahwa humas tidak paham persis berapa luasan perkebunan PT. IKU yang masuk dalam hutan produksi, humas mengatakan baru tahun 2023, semetara ada jejak digital yang menyatakan mereka sudah tahu dari tahun 2015 tentang usulan dari kementrian kehutanan nomor 727 tahun 2012 tentang masalah kawasan hutan,itu kebohongan pertama.

Bacaan Lainnya

“Yang kedua Perusahaan sebut masyarakat baru mengadukan permasalahan ini tahun 2025 akan tetapi kenyataannya masyarakat sudah berperkara di pengadilan PTUN dari tahun 2019 enam tahun mundur masalah ini dari keterangan perusahaan,” kata Yogi.

Yang terakhir kebohongannya tidak mungkin perusahaan sudah bekerja dari tahun 1996 masalah yang ada dari tahun 1995 sampai tahun 2026 ini tidak tahu sudah 30 tahun kata Yogi dengan nada kecewa dengan keterangan Pihak Perusahaan PT.IKU.

“Kami berharap pihak perusahaan lebih mengutamakan kemanusiaan hak terhadap masyarakat SAD Sialang Pungguk dan kami akan menguraikan proses mediasi dan kami akan melihat langsung pakta di lapangan, nanti kami akan melaporkan kementrian tentang hasil temuan ini, Kami DPRD Batang Hari tidak hebat, kami tidak sakti tetapi jika ingin membuktikan, yang sakti itu adalah rekomendasi kami., ” tutup Yogi.

Di akhir RDP, komisi II DPRD Batang Hari sepakat akan turun ke lokasi Lahan yang berkonflik antara Pelapor SAD Sialang Pungguk dan PT IKU Untuk memastikan Luasan lahan Perusahaan PT. IKU.

Rapat dengar pendapat komisi II DPRD Batang Hari dihadiri oleh :
1.Kepala BAKESBANGPOL kabupaten Batang Hari
2.Kepala kantor ATR /BPN Kabupaten Batang Hari
3.Kadis tanaman pangan HORTUKULTURA dan perkebunan Kabupaten Batang Hari
4.Kadis PMPTSP Kabupaten Batang Hari
5.Kepala KPHP Batang Hari unit X1 dan X11
6.Kepala desa singoan kecamatan muaro bulian
7.Ketua koperasi sinar tani Muara Bulian
8.Pimpinan PT.IKU
9.Perwakilan masyarakat SAD sialang pungguk Desa Muaro Singoan kabupaten Batang Hari.

(Mb/Aspin)

Pos terkait