METROBATAM.COM, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika, Kamis (16/4/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno. Kegiatan berlangsung di lobi utama Mapolda Jambi.
Dalam keterangannya, Kapolda Jambi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 11 April 2026 terkait keberadaan DPO bernama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim memperoleh informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dari dalam kendaraan, diamankan enam orang, termasuk Alung yang merupakan DPO,” ujar Kapolda.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas saat menjalani pemeriksaan. Saat itu, pelaku melarikan diri dalam kondisi tangan terborgol melalui jendela ruangan, kemudian berhasil melepaskan borgol plastik yang dikenakan.
Pelaku sempat bersembunyi di sejumlah lokasi sebelum akhirnya melarikan diri ke wilayah Tanjung Jabung Barat, tempat ia memiliki kerabat.
Kapolda menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait dengan pelaku. Tim juga sempat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Yogyakarta serta berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan bersama lima orang lainnya, yaitu RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51),” ungkapnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Mb/Aspin)















