METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah tegas dalam membenahi birokrasi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera direvisi, Kamis (19/02/2026).
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota untuk menciptakan aparatur yang lebih profesional, terukur, dan berorientasi pada hasil.
Meski secara nasional disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, Pemkot Kotamobagu menilai perlu adanya penajaman aturan di tingkat daerah agar implementasinya lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan birokrasi setempat.
Dalam revisi tersebut, penilaian kinerja ASN tidak lagi bersifat administratif atau sekadar formalitas. Sofyan menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan menjadi indikator penilaian setiap pegawai.
“Tiga aspek itu meliputi biaya, mutu, dan waktu. Aspek biaya berkaitan dengan efisiensi penggunaan anggaran dalam program kerja. Aspek mutu menilai kualitas hasil pekerjaan, sedangkan aspek waktu mengukur ketepatan penyelesaian tugas sesuai rencana aksi,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap ASN wajib memiliki rencana aksi yang terukur. Apabila target, seperti penyusunan Rencana Kerja (Renja) atau penerbitan surat edaran, tidak selesai pada triwulan yang telah ditetapkan, maka nilai kinerja akan menurun dan berdampak langsung pada pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Setiap ASN memiliki rencana aksi. Jika target tidak tercapai sesuai jadwal, maka nilai kinerjanya jatuh dan itu berpengaruh langsung terhadap TPP,” tegas Sofyan.
Selain aspek kinerja teknis, kedisiplinan pegawai juga akan diperketat. Pemkot akan memantau secara ketat kehadiran harian, kepatuhan terhadap jam kerja, hingga partisipasi dalam apel pagi dan kegiatan resmi pemerintahan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi pemacu semangat bagi ASN untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat Kotamobagu.
Revisi Perwako tersebut juga mencerminkan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menerapkan sistem merit yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan mengaitkan capaian kinerja—baik dari sisi mutu maupun ketepatan waktu—secara langsung dengan TPP, pemerintah menerapkan mekanisme reward and punishment yang nyata.
Penggunaan indikator biaya, mutu, dan waktu dinilai memberikan standar yang jelas, tidak hanya bagi internal pemerintahan, tetapi juga bagi masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan publik.
Penekanan pada Rencana Kerja (Renja) memastikan setiap ASN memiliki target dan output yang jelas, bukan sekadar hadir secara administratif. Langkah ini dinilai krusial dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih efisien dan adaptif, terutama dalam menghadapi agenda percepatan digitalisasi dan reformasi pelayanan publik di tahun 2026.














