Dorong UMKM dan Jaga Ketertiban, Pemkot Kotamobagu Atur Lokasi Resmi Pasar Senggol 2026

Pemkot Kotamobagu Tata Ulang Pasar Senggol, Fokus Dorong Ekonomi dan Ketertiban

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Pasar Ramadan atau Pasar Senggol di Kota Kotamobagu tak sekadar menjadi tradisi tahunan saat bulan suci tiba. Kegiatan ini telah berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi kerakyatan karena membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang musiman, sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Idulfitri.

Setiap penyelenggaraannya, Pasar Senggol mampu menciptakan perputaran uang yang signifikan dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan warga. Selain menjadi pusat penjualan busana muslim dan perlengkapan ibadah, kegiatan ini turut mendorong daya beli masyarakat serta menggairahkan sektor perdagangan lokal.

Meski demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa aktivitas ekonomi tersebut harus tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya, termasuk catatan dari Ombudsman Republik Indonesia, menjadi perhatian serius agar pemanfaatan ruang publik tidak mengganggu kepentingan umum.

Sebagai langkah penataan, Pemkot merencanakan Pasar Senggol 2026 dipusatkan di lokasi eks Rumah Sakit Datoe Binangkang yang merupakan aset milik pemerintah daerah. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan tujuan menciptakan penataan lapak yang lebih terstruktur serta pengendalian arus pengunjung yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

Konsep terpusat ini diharapkan menghadirkan kawasan belanja yang representatif dan nyaman. Berbagai kebutuhan, mulai dari busana muslim, mukena, sarung, peci, alas kaki, tas, hingga perlengkapan rumah tangga, akan tersedia dalam satu area yang tertata tanpa mengganggu aktivitas pertokoan maupun pasar tradisional yang telah ada.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa kebijakan lokasi terpusat merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan.

Ia menyebut hingga kini belum ada permohonan pelaksanaan Pasar Senggol di luar area yang telah disiapkan pemerintah.

“Saat ini belum ada permohonan di luar lokasi yang telah ditentukan. Jika tidak sesuai ketentuan, kemungkinan besar tidak akan direkomendasikan. Pemerintah sudah menyiapkan area yang memadai agar pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa pemanfaatan eks RS Datoe Binangkang dilakukan secara normatif karena merupakan aset daerah yang dapat digunakan untuk kepentingan publik. Koordinasi juga telah dilakukan bersama Kapolres Kotamobagu guna memastikan aspek keamanan dan kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Pemerintah daerah menegaskan setiap penyelenggara wajib mengikuti mekanisme resmi, mulai dari pengajuan proposal, penyusunan site plan, penetapan jadwal kegiatan, hingga rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas. Untuk teknis pemanfaatan aset, panitia diminta berkoordinasi dengan DPKAD Kota Kotamobagu sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah.

Dengan penataan yang lebih terstruktur dan sinergi lintas sektor, Pasar Senggol 2026 diharapkan tidak hanya menggerakkan perekonomian masyarakat, tetapi juga terselenggara sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan manfaat optimal bagi warga. (wd)

Pos terkait