Geber Kepri Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Pokir ke Kejati dan Polda

Geber Kepri Soroti Pinjaman Rp400 Miliar dan Dugaan Penyimpangan Dana Pokir

METROBATAM.COM, TANJUNGPINANG — Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepulauan Riau menggelar konsolidasi sekaligus buka puasa bersama untuk membahas berbagai isu yang tengah menjadi perhatian publik di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri, LSM Gerakan Tuntas Korupsi, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri, serta sejumlah aktivis mahasiswa. Pertemuan berlangsung di Kedai Diye Kopi, Senin (9/3) sore.

Dalam diskusi tersebut, terdapat dua isu utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, terkait rencana Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Para peserta diskusi menyoroti urgensi pinjaman tersebut, termasuk dasar persetujuan legislatif, mekanisme pengembalian, serta potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat.

Isu kedua yang turut menjadi perhatian adalah pengalokasian anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diduga banyak diarahkan untuk belanja publikasi media. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian anggaran publikasi lebih banyak mengalir kepada media tertentu yang dianggap memiliki kedekatan dengan pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada DPRD Kepulauan Riau terkait persoalan tersebut.

“Kami sudah memasukkan surat ke DPRD Kepri, karena kami menilai persoalan ini berawal dari kebijakan yang berkaitan dengan wakil rakyat,” ujar Jusri.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana Pokir untuk belanja publikasi dinilai tidak tepat.

Menurutnya, pemanfaatan dana Pokir seharusnya difokuskan pada program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Jusri mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dana Pokir pada dasarnya digunakan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Jika dialihkan untuk hal lain, dikhawatirkan membuka peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jusri menyebut pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup. Setelah Lebaran kemungkinan laporan ini akan kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi maupun Polda Kepri,” tegasnya. (Bud1)

Pos terkait