METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) pada Jumat (17/4/2026). Permohonan diajukan Wiranto B. Manalu yang berprofesi sebagai jurnalis.
Sidang Panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi dua anggota, Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Dalam persidangan, Pemohon menyatakan mencabut/menarik kembali Permohonan Nomor 114/PUU-XXIV/2026.
Saldi menyebutkan bahwa Pemohon telah mengirimkan surat ke MK yang menyatakan melakukan penarikan/pencabutan permohonannya. Untuk itu, pada sidang hari ini dilakukan konfirmasi sekaligus pernyataan alasan pencabutan/penarikan permohonan Pemohon secara langsung.
“Alasannya karena saya butuh waktu untuk mendiskusikan kepada teman-teman ormas supaya tidak terkesan hanya hak saya saja. Karena sebenarnya masalah ini banyak dialami ormas, terutama di tengah kontra pendanaan luar negeri atau NGO. Ormas yang menerima dana tersebut sering disebut sebagai antek-antek asing. Sehingga kami ingin adanya keadilan anggaran, makanya kami ajukan dalam pengujian undang-undang ini. Saya bersama teman-teman akan memperbarui dan memperbaiki tentang permohonan uji undang-undang ini,” jelas Wiranto di Ruang Sidang Panel MK.
Sebagai tambahan informasi, dalam Permohonan Nomor 114/PUU-XXIV/2026 Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2) dan ayat (3) UU MD3. Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam Sidang Pendahuluan di MK pada Rabu (8/4/2026) lalu, Pemohon mendalilkan norma pasal tersebut tidak memberikan kejelasan norma dan membuka ruang, konflik kepentingan terselubung, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik nepotisme dalam distribusi dana hibah yang bersumber dari APBN ataupun APBD. Karena secara formal, norma tersebut melarang jabatan dengan pendanaan APBN/APBD. Namun demikian, tidak secara tegas melarang posisi strategis di organisasi yang menerima dana hibah negara tersebut, sehingga ini menciptakan celah hukum.
Di samping itu, ambiguitas norma tersebut menjadi problematik karena tidak menjelaskan yang dimaksud dengan ‘jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD’, termasuk organisasi penerima hibah. Akibatnya, tafsir bisa berbeda-beda penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Dalam praktiknya, anggota DPR tidak menjabat di lembaga negara langsung, tetapi memimpin organisasi penerima hibah yang secara substansi tetap menikmati dana negara.
Atas dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 236 UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Larangan bagi anggota DPR mencakup pula larangan menjabat sebagai pengurus atau pihak yang memiliki kendali dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBN dan/atau APBD, baik secara langsung maupun tidak langsung.” Dan menyatakan, “Setiap bentuk keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara merupakan potensi konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional.”
(humas.mkri)













