METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Rabu (15/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Permohonan diajukan oleh sejumlah warga negara, antara lain ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, Elyas Marulitua, dan Irfan Wahyudi.
Sejatinya, agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, Ester selaku kuasa para Pemohon dalam sidang menyampaikan pencabutan Permohonan Nomor 106/PUU-XXIV/2026.
“Permohonan a quo perlu sempurnakan kembali dan akan kami lengkapi kembali untuk pengajuan selanjutnya,” sebutnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (02/04/2026) lalu, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP yang mengatur tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut para Pemohon, norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang luas antara kritik dan penghinaan.
Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Para Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya telah membatalkan norma penghinaan terhadap Presiden. Mereka menilai, ketentuan dalam KUHP baru memiliki substansi yang tidak jauh berbeda dengan norma yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut.
Selain itu, para Pemohon berpendapat pasal a quo berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, sehingga dapat menghambat praktik demokrasi. Norma tersebut dinilai tidak memberikan batasan yang tegas antara kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dengan penghinaan terhadap pribadi.
Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (humas.mkri)













