Maraknya Praktik Parkir Liar, Kadis Perhubungan Kotamobagu Angkat Bicara ?

Metrobatam.com, Kotamobagu –  Warga Kotamobagu mulai merasa resah karena adanya Juru Parkir (Jukir) Liar yang semakin menjamur di kawasan pusat Kota Kotamobagu. Terutama di pusat – pusat kawasan pertokoan Jalan Kartini.

Bahkan para juru parkir liar tersebut melakukan aksinya tak jauh dari pos parkir resmi milik Pemerintah.

Mereka menarik uang parkir secara terang-terangan tanpa tersentuh langsung oleh instansi terkait (Dinas Perhubungan) yang menangani urusan tersebut.

Mirisnya, terdapat beberapa laporan warga terkait keterlibatan preman yang diduga sebagai aktor dibalik praktik pungutan liar tersebut.

Bacaan Lainnya

‎Menyikati hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keberadaan pos Dishub di kawasan Jalan Kartini sudah lama ada dan menjadi bagian dari pengawasan terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah.

‎“Pos itu memang sejak dulu ada karena menjadi sumber PAD di kawasan pertokoan,” ujarnya. Rabu, 22 April 2026, kepada awak media.

‎Terkait tudingan bahwa petugas membiarkan praktik parkir liar di sekitar pos resmi, Marham membantah adanya unsur pembiaran.

Ia menyebut pengawasan dilakukan setiap hari dengan menempatkan minimal empat petugas yang bekerja secara bergiliran.

‎“Petugas kami selalu ada di lokasi. Pengawasan sudah maksimal, tapi kami tidak punya kewenangan untuk menangkap,” katanya.

‎Menurutnya, Dishub hanya memiliki fungsi pengawasan dan penertiban administratif. Untuk tindakan hukum, termasuk jika ada unsur premanisme dalam praktik parkir liar, harus melibatkan aparat penegak hukum melalui operasi gabungan.

‎“Harus ada penindakan bersama agar ada efek jera. Dishub siap kapan saja dilibatkan,” ujarnya.
‎Ia juga menambahkan bahwa dalam penertiban sebelumnya, unsur Polisi Militer sempat dilibatkan dalam tim.

‎Terkait isu “main mata” yang berkembang di tengah masyarakat, Marham meminta agar tudingan tersebut tidak berhenti pada asumsi. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan harus disertai bukti agar bisa diproses secara hukum.

‎“Kalau ada yang menduga ada setoran ke oknum, harus jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima. Itu bisa diproses hukum,” tegasnya.

‎Ia memastikan pihaknya juga tengah mendalami berbagai informasi yang beredar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu di balik maraknya parkir liar. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diuji dengan fakta.

‎Di sisi lain, Marham mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menekan praktik parkir ilegal. Ia mengimbau pengendara agar tidak memberikan uang kepada juru parkir liar.

‎“Kalau masyarakat tidak memberi, mereka tidak akan bisa beroperasi. Ini harus jadi kesadaran bersama,” katanya.

‎Secara regulasi, pengelolaan parkir di tepi jalan umum telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperkuat oleh peraturan daerah terkait retribusi parkir.

‎Dalam aturan tersebut, penarikan retribusi hanya boleh dilakukan oleh petugas resmi yang ditunjuk pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana, terlebih jika mengarah pada pungutan liar atau praktik premanisme.

‎Di tengah menguatnya isu “main mata” dan dugaan keterlibatan pihak tertentu, Dishub Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan. Namun, tanpa penindakan tegas dari aparat berwenang dan kesadaran masyarakat untuk tidak membayar parkir ilegal, praktik ini berpotensi terus berulang di kawasan Jalan Kartini.

Pos terkait