Sidak SPBU Pontodon Disorot, Pemkot Kotamobagu Luruskan Soal Barang Bukti dan Sanksi

Wali Kota Kotamobagu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sidak terkait distribusi BBM di SPBU Pontodon beberapa waktu lalu

METROBATAM.COM, KOTAMOBAGU – Polemik terkait inspeksi mendadak (sidak) distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pontodon kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kritik dan narasi bermunculan di media sosial.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pun memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Pemkot menegaskan bahwa penanganan barang bukti dalam perkara maupun pemberian sanksi terhadap SPBU bukan berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Pemkot juga menilai narasi yang mengaitkan persoalan barang bukti dengan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., merupakan informasi yang tidak tepat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap institusi memiliki tugas, fungsi, serta batas kewenangan masing-masing dalam menangani persoalan distribusi BBM maupun proses hukum yang menyertainya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wali Kota Weny Gaib bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sidak terkait distribusi BBM di SPBU Pontodon. Kegiatan tersebut kemudian menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan di ruang digital.

Wali Kota Dinilai Tak Bisa Disalahkan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapangan, Senin (14/9/2026), menegaskan bahwa tidak tepat apabila Wali Kota dikaitkan atau disalahkan terkait persoalan barang bukti dalam perkara tersebut.

Menurut Rendra, Wali Kota telah menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada jabatannya.

“Sangat keliru jika persoalan barang bukti atau babuk dikaitkan atau disalahkan kepada Wali Kota. Pada prinsipnya, Wali Kota selaku kepala pemerintahan telah melaksanakan seluruh tugas dan kewenangannya secara taat asas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegas Rendra.

Ia menjelaskan, ketika persoalan telah masuk pada materi penanganan perkara serta pengelolaan barang bukti, proses tersebut berada di luar ranah kewenangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Pemkot Kotamobagu meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat persoalan yang berkembang.

Sanksi SPBU Merupakan Kewenangan Pertamina

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Melky Mokoginta, menjelaskan bahwa Pemkot Kotamobagu telah menjalankan fungsi pengawasan secara sektoral, khususnya dalam memastikan distribusi energi berjalan dengan baik serta turut menjaga stabilitas daerah.

Namun, pengawasan tersebut memiliki batas kewenangan. Termasuk dalam hal pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU.

Melky menegaskan, keputusan terkait sanksi terhadap SPBU Pontodon merupakan kewenangan PT Pertamina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Wewenang Pemkot Kotamobagu dalam hal pengawasan distribusi telah dilaksanakan sepenuhnya sesuai tupoksi. Perlu dipahami oleh masyarakat luas di media sosial, bahwa untuk pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU Pontodon merupakan kewenangan penuh dari PT Pertamina,” jelas Melky.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki komitmen untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Weny: Pemerintah Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Sebelumnya, Wali Kota Weny Gaib juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, serta masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Weny, pengawasan terhadap berbagai persoalan di daerah membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar setiap laporan dapat ditangani secara tepat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus terus bersinergi bersama DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Weny.

Pemkot Kotamobagu menyayangkan munculnya sejumlah narasi di media sosial yang dinilai tidak memperhatikan aspek regulasi maupun pembagian kewenangan antarinstansi.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama terhadap narasi yang berpotensi menyudutkan pihak tertentu tanpa disertai dasar hukum maupun informasi yang utuh.

Untuk proses penegakan hukum, termasuk penanganan barang bukti, Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa hal tersebut berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.

Sementara terkait kemungkinan pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin operasional SPBU, kewenangan tersebut berada pada pihak Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Kotamobagu memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki serta terus mendorong sinergi lintas sektor demi menjaga kelancaran distribusi BBM dan kepentingan masyarakat.

Pos terkait