Pemkot Kotamobagu Gandeng ATR/BPN dan KPK, Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Wali Kota Kotamobagu bersama dengan kepala BPN Kotamobgu.

KOTAMOBAGU, METROBATAM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pembenahan serta pengamanan aset milik daerah.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., Pemkot Kotamobagu meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan pengelolaan aset pertanahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi yang sebelumnya dilaksanakan di Manado. Pembahasan lanjutan digelar di Ruang Kerja Wali Kota Kotamobagu, Kamis (15/10/2026), dengan fokus pada pembenahan administrasi pertanahan, percepatan sertifikasi aset, serta pencegahan potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah.

Wali Kota dr. Weny Gaib menjelaskan, kerja sama melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan setempat diarahkan untuk menata tanah milik pemerintah daerah secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

Penataan tersebut mencakup inventarisasi aset secara fisik, percepatan proses sertifikasi, serta pembenahan dokumen kepemilikan agar tersusun secara sistematis dan terintegrasi dengan sistem administrasi pemerintah.

“Melalui kolaborasi ini, pemerintah pusat dapat melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap aset-aset pertanahan di daerah. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang terbengkalai, beralih fungsi secara ilegal, ataupun menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Weny.

Menurutnya, pembenahan administrasi pertanahan tidak hanya bertujuan melindungi aset pemerintah, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan kondisi fiskal daerah.

Administrasi pertanahan yang tertib dan terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan sertifikat, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta Nomor Objek Pajak (NOP), diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengoptimalkan potensi pendapatan.

“Apabila seluruh urusan pertanahan, sertifikasi aset komersial, maupun instrumen administrasi seperti NIB dan NOP dapat berjalan selaras dan tertib, dampaknya tentu diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotamobagu,” ujarnya.

Selain berfokus pada pengamanan aset pemerintah, Pemkot Kotamobagu juga menyiapkan langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam waktu dekat, sebanyak 179 sertifikat tanah milik masyarakat yang berasal dari program redistribusi atau legalisasi tanah direncanakan akan diserahkan secara resmi oleh Pemkot Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan.

Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Kotamobagu.

Melalui langkah ini, Pemkot Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengamanan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta mendorong pengelolaan potensi daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

Pos terkait