MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Katingan, DPRD Segera Gelar Paripurna

Metrobatam, Katingan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menerima berkas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantengli terkait kasus mesum dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) RSUD Mas Amsyar Kasongan FY.

“MA mengabulkan terkait pemakzulan Bupati Katingan. Dari putusan ini maka DPRD Kabupaten Katingan akan segera menggelar sidang paripurna lagi, untuk resmi memberhentikan Ahmad Yantenglie. Untuk kapan paripurnanya nanti kita kabari lagi,” kata Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Ledie Nussa kepada MNC Media, Kamis (30/3).

Berdasarkan penelusuran, putusan MA terkait pemakzulan Bupati Katingan tertuang dalam amar putusan MA Nomor 2 P/KHS/2017 Tingkat Proses Peninjauan Kembali yang dimuat dalam laman https://putusan.mahkamahagung.go.id menyatakan, keputusan DPRD Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tanggal 13 Februari 2017.

Isinya tentang pendapat DPRD Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika, dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan Bupati Ahmad Yantenglie berdasarkan hukum.

Bacaan Lainnya

Putusan disampaikan dalam rapat permusyawaratan MA pada Rabu 29 Maret 2017 dipimpin Dr H Supandi (Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara MA) yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono dan Yulius serta para Hakim Agung sebagai anggota majelis.(mb/okezone)

Pos terkait