BNNK Batam dan DPRD Kota Batam Rancang Kerjasama P4GN

Kepala BNNK Batam, AKBP Darsono

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Batam, bersama tim Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Batam, menyusun poin-poin kerjasama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan DPRD Kota Batam.

Hal tersebut menindaklanjuti kesepakatan bersama (MoU) yang disetujui oleh ketua DPRD Batam dan jajarannya beberapa waktu lalu di kantor dewan. Diantaranya, kedepan “Anggota DPRD Kota Batam” harus melakukan pemeriksaan atau tes urine secara berkala setiap tahunnya.

Kepala BNNK Batam, AKBP Darsono didampingi AKP Sidahuruk dan jajaran mengatakan, pembahasan poin-poin ini berkaitan dengan akan dilakukanya sebuah kerjasama (MoU) dengan ketua, jajaran anggota, serta sekretariat di lingkungan DPRD Kota Batam, terkait penyalahgunaan narkotika, untuk dua tahun ke depan, hingga tahun 2019.

“Pertama semua Anggota DPRD Kota Batam harus melakukan pemeriksaan ataupun tes urine, sebanyak tiga (3) kali dalam setahun. Kedua saat kegiatan reses, seluruh anggota dewan harus menginformasikan kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika, dan dampak buruk dalam penyalahunaannya,” kata AKBP Darsono, baru-baru ini, di Kantor BNNK Batam, Ruko Inperium Baloi.

Bacaan Lainnya

Kemudian, terang Darsono, jika ditemukan anggota dewan yang terbukti atas penyalahgunaan narkoba ketika tes urine nanti, tentu dilakukan upaya hukum yang berkesesuaian Undang-undang, dengan berketentuan dan kesepakatan.

“Program P4GN ini merupakan ketentuan nasional atas perintah presiden RI. Semua pihak aparatur, masyarakat maupun lembaga negara yang berkaitan dengan masalah narkotika, tentu ada aturan mainnya. Sehingga, tidak dapat seenaknya dalam menggunakan narkoba,” pungkas Kepala BNNK Batam ini.

Begitu juga terhadap generasi muda lainnya, ujar Kepala BNNK Batam, agar lebih jeli dengan kawan kawan yang mengajak kalian untuk mencoba, karena penasaran.

“Sebab, kalian generasi muda akan dijadikan sebagai pintu masuk bagi para mafia untuk melakukan aksi ilegalnya itu. Sehingga akan mudah terpengaruh atas bujukan, maupun kecanduan yang merusak, dan merugikan diri sendiri,” papar Darsono.

Seperti dilansir dari haluankepri. Mengingat dampak buruknya dari pengaruh narkoba kepada masyarakat dan generasi bangsa, sehingga BNNK Batam menghimbau pada seluruh instansi terkait maupun masyarakat, untuk ikut berperan aktif menyampaikan dampak dari bahaya penyalahgunaan dan penyebaran narkotika tersebut.

“Kita menghimbau kepada seluruh instansi terkait, maupun masyarakat. Ingat, saat ini penyalahgunaan narkotika tersebut tak lagi dengan modus yang lama. Tetapi dengan modus baru yang terus berinovasi. Baik itu yang kita menduga melalui makanan, minuman, bahkan hingga permen,” tandas Darsono.

Mewakili Sekwan DPRD Batam, Kepala Bagian Setwan DPRD Batam, Syamsuri didampingi Joko mengungkapkan, pihaknya sangat setuju atas poin-poin yang dihasilkan dalam pembahasan tersebut. Sehingga, hal itu sebagai filterisasi bagi seluruh Anggota DPRD Kota dan Staf Sekwan di lingkungan DPRD Kota Batam.

“Hasil pembahasan terkait pasal pasal dalam P4GN ini, berdasarkan sebuah langkah kongkrit yang sudah dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Batam. Intinya, draf dari hasil pembahasan dengan BNNK Batam ini akan dirapatkan kembali ketua serta seluruh jajaran anggota DPRD Batam sebelum dilakukan MoU, beberapa waktu dekat,” kata Syamsuri.

Apapun itu nanti, ungkap Kabag Sekwan ini, bentuk kerjasama antara DPRD Batam dengan BNNK Batam, tentang program P4GN, pasti akan dikabarkan melalui kawan kawan media, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

“Setelah draf ini disepakati oleh ketua dan anggota DPRD Batam, selanjutnya akan MoU. Nah, saat MoU itu, pasti akan di dikabarkan melalui kawan kawan media, sehingga lebih jelas, trasparan dan tak terjadi kesalahpahaman,” ucap Syamsuri dan Joko.

Mb/Haluankepri

Pos terkait