Hari Ini, Miryam S Haryani Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Metrobatam, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (8/5).

Gugatan tersebut ihwal penetapan Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Anggota legislatif yang berasal dari Dapil Jawa Barat VIII itu disangkakan dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada Rabu 5 April 2017 lalu.

Bacaan Lainnya

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP. Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.(mb/okezone)

Pos terkait