Pengacara Hotma Sitompul Akui Terima Uang dari Terdakwa e-KTP

Metrobatam, Jakarta – Pengacara Hotma Sitompul mengaku pernah menerima uang sebesar US$400 ribu dan Rp150 juta dari terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Hotma mengklaim uang itu merupakan fee atas jasa mendampingi kedua terdakwa saat proses lelang proyek e-KTP pada tahun 2011.

Hal ini diungkapkan Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/5).

“Uang US$400 ribu sudah dikembalikan ke KPK, sedangkan yang Rp150 juta masih di kantor,” ujar Hotma.

Uang itu, kata dia, diterima oleh Mario Cornelio Bernado, anak buahnya di Hotma Sitompul and Associates. Namun Hotma tak tahu persis proses pemberian uang tersebut. Hotma mengaku berinisiatif mengembalikan uang tersebut setelah mengetahui sumbernya bukan berasal dari Kemdagri.

Bacaan Lainnya

“Waktu kami tahu sumber dananya bukan dari Kemdagri, kami di kantor akhirnya kembalikan saja. Itu kehormatan kami,” katanya.

Saat itu, pihaknya hanya diminta bantuan untuk menjadi kuasa hukum Kemdagri yang dilaporkan oleh perusahaan kalah lelang dalam proyek e-KTP. Sementara pemberian uang menjadi kewenangan bagian keuangan di kantornya.

“Kemdagri minta ke kami membantu. Tapi untuk pembayaran saya tidak tahu, itu langsung ke bagian keuangan kantor dan murni untuk fee jasa (kuasa hukum),” tutur Hotma.

Hotma menjelaskan, dalam tiap perkara jumlah fee yang diterima kuasa hukum bisa meningkat sesuai besar kecilnya perkara. Saat itu Hotma mengakui ada penambahan jumlah fee yang disepakati dengan pihak Kemdagri seiring rumitnya penanganan perkara.

“Saat itu belum diperkirakan sebesar ini. Kemudian karena ada panggilan-panggilan dari polisi, kami tentukan lagi fee-nya,” ucapnya.

Meminta Bantuan

Hotma menuturkan, saat itu Irman dan Sugiharto datang langsung ke kantornya bersama anggota DPR Chaeruman Harahap meminta bantuan. Menurutnya, Chaeruman saat itu turut datang karena rekomendasi pihak Kemdagri. “Seingat saya mereka datang bertiga,” ucapnya.

Irman dan Sugiharto sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kedua terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, di antaranya bersama dengan pengusaha Andi Narogong, eks Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraeni, dan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

Mereka diduga membahas soal pembagian keuntungan hingga penunjukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait