Metrobatam.com, Batam – Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husen mengatakan akan memanggil ulang semua pihak yang terkait pengoperasian ojek online di Batam. Hal tersebut setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Rabu (7/6) gagal mengambil rekomendasi.
Dengan demikian, pengoperasian transportasi ojek berbasis perangkat online di Batam belum bisa dijalankan secara utuh, tetapi hanaya sebatas pengantaran makanan sebagaimana keputusan bersama yang diambil beberapa waktu lalu di Polresta Barelang.
“Kita akan panggil ulang semua pihak. Dengan demikian kita masih mengacu pada keputusan sebelumnya,” ujar Harmidi sesaat setelah menutup RDP yang dihadiri langsung oleh Kadishub Batam, Yusfa Hendri, Wakapolresta Barelang AKBP Mujisuryadi, managemen Gojek, Managemen Wak Jek dan juru bicara ojek pangkalan (sebelum walk out).
Apalagi menurut Harmidi, sangat disayangkan perwakilan dari ojek pangkalan atau ojek konvensional meninggalkan ruangan RDP sebelum ada keputusan bersama untuk dijadikan rekomendasi.
Sementara mayoritas anggota Komisi I DPRD Batam, yakni Muhammad Musofa, Fauzan, Sukaryo dan Ruslam M Ali Wasyim mendukung keduanya (ojek online dan konvensional) dapat segera beroperasi secara bersama-sama, dengan catatan ada kebijakan yang mengatur keduanya untuk beroperasi tanpa harus berkonflik.
Seperti halnya disampaikan, Fauzan, ia menyayangkan sikap dari keduanya yang masih mengedepankan ego masing-masing. Karenanya, hal tersebut menjadi pemicu tidak dapatnya diambil keputusan sebagai bentuk rekomendasi ke pemerintah.
“Saya berharap kita bisa melepaskan ego masing-masing, mari cari jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Wakapolresta Barelang AKBP Mujisuryadi mengatakan bahwa keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi berbayar (ojek) atau angkutan umur tidak diatur dalam undang-undang. Karena yang diatur hanya roda empat.
Namun demikian, karena keberadaan ojek dibutuhkan banyak orang sebagai sarana mencari nafkah, maka pihaknya memberikan toleransi. “Ingat ojek bukan sarana transportasi umum, karena yang diatur hanya roda empat, namun kami toleransi asal tidak menimbulkan gejolak,” terangnya.
Karenanya, ia mengingatkan agar para pihak tidak melakukan tindakan-tindakan pelanggaran di lapangan, seperti halnya sweeping dan juga penghakiman atau persekusi. “Kalau ada main hakim sendiri atau persekusi, saya intruksikan Kapolsek, Kasat dan jajaran saya untuk menangkap pelakunya,” tegas Wakapolresta Barelang.
Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak yang berlangsung hingga hampir pukul 13.30 WIB, Harmidi Umar sebagai pimpinan sidang menutup RDP dan berjanji akan menggelar RDP lanjutan.
Haluankepri














