DPRD Kota Batam Ketuk Palu Perda Produk Halal dan Higienis

Metrobatam.com, Batam – Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya DPRD Batam melalui Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2017, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Produk Halal dan Higienis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang paripurna, Wakil Ketua I DPRD Batam Zainal Abidin yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD Batam, Zainal Abidin dan Walikota Batam Muhammad Rudi didampingi Iman Sutiawan dan Teuku Hamzah, Kamis (24/8) di ruang paripurna.

Seperti dilansir dari Haluankepri.com.  Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan penetapan tersebut sebagai wujud komitmen Pemko Batam, DPRD kota Batam, instansi daerah dan segenap masyarakat untuk mewujudkan tanggungjawab dan perlindungan terhadap masyarakat akan produk halal dan higienis.

“Keamanan pangan harus memperhatikan aspek keagamaan dalam mengembangkan pariwisata halal di Kota Batam,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Agar bisa segera diterapkan, lanjutnya, Perda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai Peraturan Perundang-undangan. “Setelah mendengarkan laporan akhir Pansus, hari ini kita mengesahkan Ranperda Produk Halal dan Higienis menjadi Perda,” ujar Pimpinan sidang paripurna, Zainal Abidin sembari mengetukkan palu.

Ranperda tersebut, lanjutnya, terdiri dari 18 Bab dan 49 Pasal dengan memuat Ketentuan Umum, Azas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembinaan, Pengawasan, Sertifikasi, proses produk halal, Sistem Informasi, Koordinasi, Kerjasama, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha, pengendalian, pembiayaan, larangan, Penyelidikan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.

Selain pengesahan Perda Produk Halal dan Higienis, juga dilakukan penyerahan secara simbolis Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) serta nota keuangan tahun anggaran 2017. Turut hadir dalam sidang paripurna Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi, Kepala Bagian, camat dan tokoh masyarakat.

and

Pos terkait