Terkait Persoalan Lahan di Baloi Kolam, Komisi I DPRD Kota Batam Kembali Melakukan RDP

Metrobatam.com, Batam – Komisi I DPRD Batam kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan antara masyarakat Baloi Kolam dengan PT Alfinky, Senin (6/11), sebagai respon atas terjadinya kerusuhan di lokasi, Sabtu (4/11) kemarin.

Wakapolresta Barelang, AKPB Mudji Supriadi mengatakan akan mengedepankan mediasi dalam penyelesaian konflik lahan di Baloi Kolam, Batam Kota itu, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Namun menurutnya, ada pihak yang berupaya agar persoalan Baloi Kolam berkepanjangan, karenanya dia menegaskan akan menegakkan hukum alias memback up secara hukum.

“Kami akan mem-back up secara hukum, siapapun yang salah akan kami tindak,” tegas Wakapolres di hadapan peserta RDP.

Tindak tegas tersebut, lanjutnya, karena ia mulai menemukan adanya pihak-pihak yang menginginkan agar persoalan di Baloi Kolam, khususnya diRT 3,10 dan RT 9 Baloi Kolam tidak lekas selesai. Namun menurutnya hal tersebut wajar, apalagi ini sudah memasuki tahun-tahun politik.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada kesepakatan ganti rugi, tapi kok informasinya tidak sampai ke masyarakat, ini pasti ada yang tersumbat,” terangnya di RDP yang tidak dihadiri oleh perwakilan warga.

Dalam RDP tersebut juga terungkap adanya sejumlah warga yang sepakat menerima uang sagu hati dari perusahaan, namun warga tersebut mendapatkan intimidasi dari oknum pengurus RT setempat.

“Saya telah menerima uang sagu hati, karena menyadari bahwa lahan itu sah milik perusahaan. Namun saya mendapatkan intimidasi, rumah saya dilempari dan lainnya,” ungkap Maruba Hutapea, warga RT 10, Baloi Kolam, Batam Kota, di hadapan peserta RDP.

Diceritakan bahwa ia telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1999, dia menikah disana dan memiliki 5 anak disana. Namun ia kemudian bersedia pindah karena menyadari bahwa lahan milik PT Alfingky yang ditandai dengan telah membayar UWTO sejak tahun 2003 lalu.

“Saya menempati lahan sejak tahun 1999, saya bersedia pindah karena memang perusahaan telah membayar UWTO lahan itu,” terangnya.

Dalam RDP, Kasi Trantib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari menyarankan PT agar secara internal pihak perusahaan melayankan surat ke Tim Terpadu agar bisa dijembatani. Ia menyarankan agar para pihak mengedepankan mediasi.

Sementara itu, perwakilan PT Alfinky, Jamaluddin mengatakan bahwa sejumlah warga sudah bersedia menerima uang sagu hati, namun ia menyayangkan adanya oknum yang berupaya mengintimidasi warga yang sudah bersedia menerima uang sagu hati, sehingga akhirnya muncul kisruh di lokasi.

“Kami menyayangkan adanya oknum yang mengintimidasi dan juga menjadi provokator ke warga,” ungkapnya.

Pimpinan sidang RDP, Budi Mardiyanto mengingatkan semua pihak agar mengedepankan mediasi dalam penyelesaian konflik lahan di Baloi Kolam. Karenanya ada sejumlah langkah yang akan diambil ke depan, diantaranya akan turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan tokoh masyarakat setempat.

“Kami akan turun ke lokasi, ketemu dengan tokoh masyarakat,” ungkapnya didampingi Harmidi Umar Husen, Jurado Siburian, Muhammad Musofa, Tumbur Sihaloho dan lainnya.

Selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaian persoalan lahan tersbut dengan cara persuasif, dan juga meminta BP Batam untuk menyiapkan dokumen terkait apa yang menjadi pertanyaan para pihak pada RDP selanjutnya.

sumber: haluankepri.com

Pos terkait