Penganiayaan Kepala Sekolah di Bolmong Jadi Perhatian Khusus Mendikbud

?????????????

Metrobatam, Manado – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan perhatian langsung terhadap kasus yang menimpa Astri Tampi (57), kepala SMP Negeri 4 Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, yang dianiaya oleh orangtua murid.

“Ini menjadi perhatian Pak Menteri langsung, untuk menangani, melihat langsung. Pak menteri sangat prihatin dengan kasus ini,” ujar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto, di Sulawesi Utara, Rabu 14 Februari 2018.

Kedatangan Itjen Kemendikbud itu untuk memantau langsung kondisi kepala SMPN 4 Lolak yang menjadi korban penganiayaan.

“Kondisi kepala sekolah sudah mulai membaik. Dokter sudah menangani dengan baik juga. Sekarang perlu istirahat. Jangan diganggu biar pemulihannya segera tuntas dan bisa bekerja normal kembali,” jelas Daryanto.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, Daryanto berharap psikologis dan fisik korban dapat segera pulih agar cepat sembuh serta dapat beraktivitas normal lagi. “Kami dari (pemerintah) pusat akan terus memonitor,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 13 Februari 2018. Saat itu korban memanggil pelaku bersama anaknya untuk menghadap terkait perbuatan sang murid tersebut di sekolah.

Saat korban sedang memberikan pembinaan dan memberikan surat pernyataan untuk ditandatangani si anak, tiba-tiba pelaku marah dan langsung menendang meja kaca yang ada di depannya. Akibatnya, pecahan kaca itu mengenai tangan kanan Kepala SMPN 4 Lolak Astri Tampi hingga mengakibatkan luka bocor.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mengayunkan meja kaca ke arah kepala korban. Korban pun mengalami luka serius di wajah dan memar di kepala. Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku sendiri sudah ditahan di Markas Kepolisian Sektor Lolak, Bolmong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (mb/okezone)

Pos terkait