Judi Online Berbasis Bot di Batam Terungkap, Polda Kepri Amankan Dua Tersangka

Polisi Ungkap Judi Online Skala Besar di Batam, Libatkan Ratusan Ribu Akun

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi di wilayah Kota Batam. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026) di Gedung Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan kepolisian, di antaranya Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri, , Kombes Pol Nona Pricilia Ohei serta Kanit Subdit III Reskrimum,  Kompol Rayendra Arga Pradana,

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/5/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perjudian online tersebut diketahui berlangsung di beberapa lokasi, yakni di wilayah Nongsa sebagai pusat operasional, serta di Bengkong sebagai lokasi pemain.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu Tony alias Laibung sebagai penyelenggara, dan Riski Syahputra Nasution sebagai pemain.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Tony diketahui menjalankan praktik perjudian dengan memanfaatkan teknologi canggih. Ia mengoperasikan sedikitnya 19 unit komputer yang bekerja secara otomatis menggunakan sistem bot maupun secara manual. Selain itu, ia juga menggunakan berbagai aplikasi pendukung seperti emulator, macro recorder, serta sistem bot untuk mengelola ratusan ribu akun permainan.

Polisi mengungkap bahwa tersangka memiliki sekitar 31.022 akun pada platform Joker King dan 181.730 akun pada Bearfish Casino. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual, yang kemudian dikonsolidasikan ke akun utama untuk diperjualbelikan kepada pemain lain.

Transaksi penjualan chip dilakukan melalui media komunikasi seperti WhatsApp, dengan harga bervariasi antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip. Pembayaran dilakukan menggunakan dompet digital.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. (mb)

Pos terkait