BP Batam Percepat Perizinan Lingkungan, Target Persetujuan Rampung 29 Hari

BP Batam Percepat Perizinan Lingkungan, Target Persetujuan Rampung 29 Hari

METROBATAM.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah percepatan proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL), yang kini ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 29 hari kerja.

Melalui regulasi terbaru terkait Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa percepatan ini didukung oleh pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Bacaan Lainnya

Tim tersebut bekerja secara kolaboratif, tidak hanya melibatkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta didukung tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utama tim ini adalah memastikan verifikasi dokumen lingkungan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin proses yang cepat tetap diimbangi dengan kualitas kajian yang sesuai standar,” ujar Harry, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat maupun provinsi kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam serta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Kebijakan ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya cukup panjang. BP Batam pun berupaya menghadirkan sistem perizinan yang lebih efisien dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.

“Jika di daerah lain prosesnya memakan waktu lebih lama karena birokrasi berlapis, di Batam kami dorong percepatan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian,” jelasnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan sistem yang lebih efisien, BP Batam optimistis daya saing investasi di Batam akan semakin meningkat dan mampu menarik minat investor, baik dari dalam maupun luar negeri. (Mb/Tr)

Pos terkait