Metrobatam.com, Batam – Jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang Berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Batam (6/3/2018).
Kejadian pencurian diketahui saat istri korban AF (23) yang baru pulang pukul 01.30 WIB menemukan rumahnya telah kemalingan dengan kondisi rumah sudah berantakan dan kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua jenis Suzuki warna putih beserta BPKB dan STNK kendaraan tersebut. dan ternyata kendaraan tersebut telah dijual kepada showroom motor bekas sdr. Didik Lestari di Sei Panas. Dan koban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.
Dari hasil pengembangan Jajaran Sat Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Iptu M Akmal, S.H akhirnya pelaku pencurian tersebut dan dilakukan penangkapan AW (21) di Tiban Indah Kec. Sekupang. Dari tangan pelaku AW Berhasil diamankan : 1 Unit Ranmor Roda 2, Jenis Suzuki Nex, warna Putih, BP 6295 GD, 1 Buah BPKB Motor BP 6295 GD, 1 Lembar STNK asli BP 6295 GD, dan Helm LTD warna Silver.
sumber : tribratanews.kepri















