Terkait Larangan Anggota Parpol Jabat RT/RW, Komisi I DPRD Batam akan Panggil Eksekutif

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto ( Foto : FB)

Metrobatam.com, Batam – Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan akan memanggil pihak Eksekutif (Pemko) Batam terkait polemik larangan jabatan Ketua RT/RW dijabat oleh anggota Partai Politik (Parpol).

“Ada keresahan dari sejumlah pihak, karenanya kita akan panggil pihak Eksekutif untuk memberikan penjelasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkap Budi Mardiyanto ke awak media, Rabu (28/2).

Ditemui di ruang kerjanya, polemik Perwako tersebut telah berkembang dan menjadi atensi untuk segera dibahas. Karenanya pihaknya akan mengkomunikasikan hal tersebut ke pimpinan sebelum nanti ditentukan hari pemanggilan tersebut.

“Saya akan komunikasikan terlebih dahulu dengan Pak Nuryanto selaku Ketua DPRD Batam, karena ini sudah menjadi agenda DPRD Batam,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Wacana pemanggilan pihak eksekutif terkait Perwako RT/RW tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata karena adanya pertanyaan salah seorang anggota Legislatif saat Paripurna lalu, tetapi menurutnya sudah lama wacana tersebut muncul karena telah menjadi polemik jauh-jauh hari sebelumnya.

“Bahkan dari sisi kepartaian, ini juga menjadi intruksi partai untuk segera diluruskan,” jelasnya. Selain Pewako yang mengatur tentang struktur RT/RW, pihaknya juga akan mempertanyakan sejumlah Peraturan Walikota (Perwako) yang menurutnya berpeluang tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Udin P Sihaloho, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam meminta penjelasan kepada Walikota Batam, terkait larangan anggota Partai Politik (Parpol) menduduki jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam, nomor 24 tahun 2017.

“Izin pimpinan, saya Udin P Sihaloho dari PDIP ingin meminta penjelasan ke pak Walikota Batam, terkait larangan Anggota Parpol menjabat Ketua RT atau Ketua RW,” ungkap Udin disela-sela Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Ranperda PKL, Senin (26/2).

Lebih lanjut ditanyakan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam ini, apa yang menjadi dasar Walikota Batam mengeluarkan Perwako tersebut. Sementara diketahui selama ini banyak Anggota Parpol menjabat sebagai Ketua RT dan RW.

“Saya minta ada penjelasan, karena ini menjadi keresahan saya, dan juga rekan saya Safari Ramadhan yang saat ini duduk sebagai Ketua RW,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Perwako tersebut bisa menimbulkan keresahan dan polemik di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini memasuki tahun politik. Sementara di sisi lain ada anggota Parpol tertentu bisa menduduki posisi Ketua RT/RW.

 

Sumber: Haluankepri.com

Pos terkait